Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pasar Cigasong
BANDUNG – Majelis Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus Pasar Cigasong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak atau tidak menerima nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih.
Diketahui dari empat terdakwa kasus tersebut, hanya tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi. Tiga terdakwa tersebut Andi Nurmawan, Arsan Latif dan Maya Andriati. Sedangka satu terdakwa lainnya, yakni Irfan Nur Alam tidak mengajukan nota pembelaan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/10/2024) Majelis Hakim diketuai Panji Surono dalam keputuan sela, berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya bukan merupakan eksepsional, tetapi sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan.
Tentang keberatan dalam eksepsi yang menyatakan, bahwa berdasarkan Pasal 156 KUHP, tidak dapat diterima Pengadilan Tipikor. “Dengan demikian seluruh Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang mulai disidangkan pada tanggal 14 Oktober 2024,”kata Panji Surono.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Irfan Nur Alam dalam persidangan. Sedangkan terkait keberatan salah satu Penasehat Hukum terdakwa terhadap pemasangan spanduk oleh satu elemen masyarakat (APERMA) di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung,Majelis Hakim tak mempersoalkan. “Itu merupakan hak pembuat, Itu hal biasa di Indonesia,”ujar Panji Surono.
Dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Majalengka, empat terdakwa dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (CM-01)
IKLAN