Propas Klarifikasi Soal Pembagian Makan Bergizi di RSUD
MAJALENGKA – Propas Klarifikasi soal pembagian makan bergizi di RSUD. DPD Propas (Pro Prabowo Subianto) melakukan klarifikasi ke Bawaslu terkait tudingan melakukan kampanye di RSUD Majalengka dengan membagikan makanan bergizi pada pasien.
Humas DPP Propas Majalengka Anto di kantor Bawaslu Majalengka menegaskan, bahwa Propas bukan bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Majalengka. “DPD Propas (Pro Prabowo Subianto) adalah organisasi masyarakat yang independen tidak termasuk ke dalam struktur Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE, DPD Propas dibentuk/ didirikan untuk mengawal semua program Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto,”tegasnya, Senin (30/9/2024).
Anto menjelaskan, bahwa kegiatan pembagian makanan di RSUD Majalengka tersebut, murni merupakan inisiatif dari DPD Propas tanpa arahan dan perintah dari Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE. Kegiatan itu merupakan bakti sosial kepada pasien Rumah Sakit dan penunggunya yang sedang mengalami musibah ditengah kondisi ekonomi global yang tidak cukup baik hari ini.
Dan pembagian makanan tersebut, bukanlah kegiatan satu-satunya yang dilakukan oleh DPD Propas pada hari itu, kegiatan DPD Propas didahului oleh donor darah yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Majalengka. “Dan perlu diketahui kegiatan membagikan makanan bergizi serta donor darah tersebut sudah seringkali dilakukan oleh DPD Propas bukan hanya pada saat kampanye,”ujarnya.
Dalam pelaksanaanya kata Anto, semua kegiatan sumber pendanaannya berasal dari Kas DPD Propas, tidak melibatkan pihak-pihak lain termasuk dari tim salah satu pasangan calon di Pilkada Majalengka 2024.
“Kegiatan tersebut samasekali tidak bertujuan untuk melakukan kampanye, terbukti di dalam video tersebut tidak ada satu katapun dari anggota DPD Propas yang mengajak, mengarahkan, atau membujuk untuk memilih salah satu paslon tertentu dalam Pilkada,”jelasnya.
IKLAN
Juru bicara Tim Advokasi Pasangan Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan, Tedy Setiawan menambahkan, bahwa akun tik tok @hade192 yang menjadi dasar laporan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko, bukanlah akun resmi Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE.
“Maka berdasarkan uraian tersebut, kami Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE menyimpulkan bahwa tidak ada peraturan terkait Pilkada yang dilanggar oleh DPD Propas dalam kegiatan tersebut. Karena itu itu tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko tidak beralasan secara hukum, maka tuduhan tersebut haruslah dikesampingkan,”ujarnya. (CM-01)