Koko Suyoko dan Oknum Kuwu Dilaporkan ke Bawaslu

Koko Suyoko dan Oknum Kuwu Dilaporkan ke Bawaslu

MAJALENGKA – Koko Suyoko dan Oknum Kuwu Dilaporkan ke Bawaslu. Cawabup Pasangan KK, Koko Suyoko dilaporkan ke Bawaslu Majalengka karena diduga melakukan pelanggaran,yaitu money politic. Dugaan pelanggaran money politic oleh Koko Suyoko dilaporkan oleh Tim Avokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan (HADE).

Juru bicara divisi dan Advokasi TPP Pasangan HADE, Tedy Setiawan mengatakan, laporan didasarkan pada video yang tersebar di media sosial tik tok dengan akun @willypamanah1, dalam video tersebut terlihat Calon Wakil Bupati Majalengka Koko Suyoko membagikan topi (dudukuy) dan amplop yang diduga isinya uang kepada para petani yang sedang bekerja di sawah.

“Ini yang parah, dalam video tersebut kita (Masyarakat Majalengka) dipertontonkan sebuah adegan money politic,”ujarnya di kantor Bawaslu Majalengka, Senin (30/9/2024).

Video tersebut kata Tedy sangat jelas masyarakat dipertontonkan sebuah adegan money politic yang merupakan pelanggaran pidana secara vulgar.

Hal itu sangat tak sejalan dengan perkataan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna – Koko di media yang menyatakan, bahwa pemimpin yang baik yang diharapkan lahir di Majalengka adalah pemimpin yang baik, maka harus dihasilkan dengan cara yang baik.

“Temuan ini akan kami laporkan kepada GAKKUMDU karena video tersebut menurut kami sudah termasuk ke dalam kategori pelanggaran pidana. (Pasal 73 Ayat (1) UU Pilkada),” kata Tedy dalam jumpa pers dengan sejumlah media.

IKLAN

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga melaporkan tentang temuan lainnya ,yakni goto seorang kuwu/ Kepala Desa aktif. Diduga Kepala Desa tersebut bernama Nono Karsono yang merupakan Kepala Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten.

Foto menunjukan yang bersangkutan sedang berada di kantor DPC PDIP Kabupaten Majalengka sambil mengacungkan tangan dua jari yang merupakan simbol pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna – Koko.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

“Harusnya Kuwu / Kepala Desa sebagai pejabat negara bersikap netral terhadap kontestasi PILKADA, tidak boleh terlihat mendukung salah satu paslon, kami menyayangkan hal tersebut karena sudah diatur dalam Pasal 69, 70 Jo Pasal 72 Ayat (1) Jo. Pasal 73 UU Pilkada,”tegasnya.

Tedy berharap laporan yang disampaikan ditindaklanjuti secepatnya oleh BAWASLU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga berharap kepada semua pihak untuk mensukseskan Pilkada ini dengan jujur dan adil, riang gembira tanpa adanya kecurangan-kecurangan oleh semua pihak,”pungkasnya. (CM-3).

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)
  • comment-avatar

    Makanya jgn salahkan pemimpin krn setiap pemimpin akan mengimbangi pola karakter masyarakatnya
    Setiap manusia adalah ujian bagi manusia yg lainya