Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Tolak Dakwaan Jaksa
BANDUNG – Terdakwa kasus Pasar Cigasong tolak dakwaan jaksa. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasi, Kecamatan Cigasong menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan dakwaan ketiga tersangka disampaikan melalui pengacaranya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 18 September 2024. Satu orang dari empat terdakwa dalam kasus yang sama, Irfan Nur Alam tidak mengajukan eksepsi, mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka ini hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa Maya Adriyati menyebut kliennya adalah korban dari pelaksanaan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Tim Penasehat Hukumnya, Rizki Dris Muliana, S.H.,M.H. Ibnu Ghifari, S.H dan Iqbal Hutabarat, S.H mengatakan, Maya adalah korban dari kebijakan, yaitu adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 103 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah disingkat BGS atas tanah di Jl. Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024 yang ditujukan kepada klienya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024 batal demi hukum.
Tim Penasehat Hukum terdakwa juga memohon kepada Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim agar menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Penolakan terhadap dakwaan juga disampaikan Penasehat Hukum Andi Nurmawan. Penasehat hukum terdakwa berlatar belakang pengusaha (swasta) menilai surat dakwaan terhadap kliennya tidak lengkap. Terdakwa juga menganggap tidak ada kerugian materi samasekali dalam pembangunan Pasar Cigasong. Sehingga dakwaan harus ditolak dan meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan, membebaskan terdakwa, serta memulihkan harkat dan martabatnya.
IKLAN
Permintaan pada Majelis Hakim menerima nota pembelaan atas dakwaan juga disampaikan Penasehat Hukum Arsan Latif. Pengacara Arsan Latif dalam persidangan kedua tersebut mengatakan, bahwa surat dakwaan batal demi hukum. Pasalnya surat dakwaan tidak menguraikan kapan kasus tersebut berawal. Penasehat hukum Arsan Latif menyebut, kleinnya terlibat dalam kasus tersebup pada 8 Oktober 2024. Sedangkan pembangunan Pasar sindangkasih sudah direncanakan pada tahun 2020. Dalam kasus ini Arsan Latif kapasitasnya hanya sebagai narasumber terkait afiliasi untuk PT PGA yang diundang oleh Irfan Nur Alam.
Sedangkan terkait kerugian yang disebut oleh Penuntut Umum sejauh ini adalah yang berhubungan dengan mal administrasi. Sehingga penerapan UU RI tentang Tipikor dinilai tidak tepat karena tidak jelas dan error in persona. Sesuai urutan proses persidangan pidana setelah pembacaan eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi. (CM-01)