DPT Pilkada Majalengka Sebanyak 1.000.378 Pemilih
MAJALENGKA – DPT Pilkada Majalengka sebanyak 1.000.378 pemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Majalengka menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ballroom salah satu hotel, secara keseluruhan jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan bupati (Pilbup) 2024 berjumlah 1.000.378 pemilih.
Berdasarkan data pemilih tetap yang telah disahkan oleh KPU tercatat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki-laki. JumlAh pemilih laki-laki berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU mencapai 498.688, sedangkan pemilih perempuan tercatat sebanyak 501.690 pemilih.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan DPT dihadiri perwakilan dari instansi terkait, perwakilan media serta tim pengusung calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Usai penetapan Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama menjelaskan, pada Pilkada 2024 akan ada 2.111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan di Kabupaten Majalengka.
Berkenaan masalah data ganda, menurut Teguh KPU telah melakukan penyesuaian terkait adanya kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada beberapa pemilih.
IKLAN
Teguh memastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan tersebut telah bersifat final,artinya tidak akan ada lagi perubahan atau perbaikan.Kecuali bila ada pemilih yang meninggal atau keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Majalengka.
“Sudah dikunci DPT ini. Artinya tidak akan ada lagi perubahan atau penambahan data. pengurangan jumlah pemilih hanya akan terjadi jika ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili atau pindah ke luar Kabupaten Majalengka,” kata Fajar. (CM-03)