Kasus Pasar Cigasong, Terdakwa Maya Minta Perlindungan LPSK

Kasus Pasar Cigasong, Terdakwa Maya Minta Perlindungan LPSK

MAJALENGKA – Kasus Pasar Cigasong, Maya minta Perlindungan LPSK. Salah satu terdakwa kasus korupsi Pasar Cigasong, Maya Andriyati (MA) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan salah satu terdakwa itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Moch.Ridwan Dermawan kepada media, Jumat (13/9/2024).

Menurut Ridwan, terdakwa yang mengajukan perlindungan itu adalah Maya. Meski demikian secara resmi Kejari belum menerima informasi resmi terkait hal itu. “Inisial M. Informasinya seperti itu, tapi resminya kami belum dapat tembusan,”ucapnya.

Seperti diketahui Maya menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Cigasong. Kasus itu menjerat dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa di Setda Kabupaten Majalengka.

Ridwan menegaskan, dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian public ini JPU dipastikan akan profesional. “Saat dibacakan dakwaan, pasti ada kontroversi kan, karena kami juga profesional, tetap pada nilai objektivitas, dalam persidangan pasti dikemukakan alat bukti,”jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cigasong telah memasuki persidangan. Sidang perdana di gelar di Pengadilan Tipikor, Bandung Rabu (12/9/2024).

IKLAN

Sidang perdana menghadirkan empat orang terdakwa, yakni mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Kabag Barjas Pemkab Majalengka Maya Andriyati, pengusaha Andi Nurmawan,serta mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif. Sedangkan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. “Sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan,”kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan.

Dijelaskannya, sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Menyikapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari empat terdakwa tiga mengajukan eksepsi, sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Irfan tidak mengajukan eksepsi. Irfan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Petugas Gabungan Gelar Apel Kesiagaan

“Dia tidak mengajukan eksepsi, mengajukan penangguhan. Keputusan apakah pengajuan itu akan diterima atau tidak, itu keputusannya ada di majelis hakim. Tidak lagi berkaitan dengan kejaksaan, karena sudah dilimpahkan,”jelasnya.

Kasus yang menjerat Irfan sendiri terjadi ketika mantan Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka tersebut menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Setda.(CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)