Pemberitaan Eman Suherman Terlibat Kasus Pasar Cigasong Hoax
MAJALENGKA – Pemberitaan Eman Suherman terlibat kasus Pasar Cigasong hoax. Pemberitaan yang menyebut mantan Sekda Eman Suherman juga terlibat dalam kasus korupsi Pasar Cigasong hanya opini. Narasi dalam pemberitaan itu merupakan propaganda politik agar publik Majalengka mempersepsikan Eman Suherman turut terlibat dalam tindak pidana gratifikasi tersebut.
Hal itu ditegaskan juru bicara Timses Pasangan Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan, Surya Darma. Dalam keterangan persnya, Surya Darma mengatakan, keterlibatan Cawabup Eman Suherman dalam kasus korupsi Pasar Cigasong merupakan narasi yang sengaja dilempar ke publik, ketika kasus korupsi Pasar Cigasong mulai disidangkan.
Tujuan narasi yang dilempar ke masyarakat melalui pemberitaan sangat jelas, yaitu agar masyarakat juga menilai kalau Eman Suherman juga terlibat dalam kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Majalengka itu.
“Kami tegaskan itu hanya propaganda politik yang dibangun dan disebarkan ke masyarakat, tentu itu sangat merugikan nama baik dan kehormatan Eman Suherman, baik sebagai calon bupati maupun secara pribadi,”tegasnya, Jumat (13/9/2024).
Mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini menjelaskan, keterlibatan Eman dalam perencanaan investasi revitalisasi Pasar Cigasong, hanya sebatas menjalankan tuntutan sistem birokrasi yang berlaku pada lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Dan hal itu kata Surya Darma berlaku sama di Pemda manapun karena berdasarkan tupokasi dan kewenangan Sekda. Bahkan tak hanya Sekda, pejabat lainpun sepanjang terkait dengan tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri, serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemda.
Kalau kemudian dalam kegiatan Pemda terjadi dugaan tindak pidana korupsi, seperti kasus Pasar Cigasong jangan lantas disimpulkan Sekda terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi.
IKLAN
“Untuk menyimpulkannya seseorang terlibat harus berdasarkan alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, seperti alat bukti yang didapat Penyidik Kejati Jabar dari para terdakwa yang kini kasusnya sedang disidangkan untuk diuji kebenarnaynya pihak Hakim Pengadilam Tipikor Bandung,”jelasnya.
Dalam kasus Pasar Cigasong lanjutnya, Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam draft Peraturan Bupati (Perbup) yang dianggap menguntungkan PT. PGA. Tetapi muatan materi Perbup tersebut merupakan hasil perumusan Arsan Latif, selaku pejabat di Irjen Kemendagri dengan Irfan Nuralam. Sehingga muatan materi Perbup tersebut tidak lain dari yang telah dirumuskan oleh Arsan dan Irfan Nuralam, yang pada waktu itu sebagai Kabag Ekbang Setda.
“Jadi secara materiil paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Surya Darma.(CM-01)