Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pasar Cigasong

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pasar Cigasong

BANDUNG – Pengadilan Tipikor gelar sidang perdana kasus Pasar Cigasong. Kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka mulai memasuki persidangan. Sidang perdana kasus yang menyeret dua nama oknum pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Cahya mengatakan, berkas para  tersangka kasus Pasar Cigasong yakni, Arsan Latif (AL), Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) dan Maya (MY) telah dinyatakan lengkap. Berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Bandung. “Sudah lengkap, hari ini mulai disidangkan Pengadilan Tipikor Bandung,”ucapnya.      

Dalam persidangan kasus yang  menyeret Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka  telah menyiapkan  sembilan jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU tersebut disiapkan  untuk menghadapi persidangan tindak pidana korupsi yang mulai digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan pada wartawan Kamis ,4 Juli 2024 menjelaskan, sembilan JPU adalah jaksa dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar. Saat ini kata Kajari jaksa sedang melakukan penyusunan dakwaan. “Sudah tahap dua tinggal menungu persidangan. Tahap dua, yakni dari penyidik ke penuntut umum. Dari penuntut umum lalu pelimpahan ke pengadilan, berkas sudah disiapkan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus menyesalkan tindakan pihak yang  mencabut spanduk yang dipasang di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung Kls I A itu. Dalam keterangannya, Idrus mengatakan, bahwa pemasangan spanduk tersebut telah mendapat izin dari pihak PN Bandung. Pengadilan membolehkan pemasangan spanduk selama satu hari. “Spanduk yang kami pasang sudah diketahui oleh pihak Pengadilan dan boleh dipasang selama sehari,”ujarnya.  

Baca Juga  Diduga Ada Intimidasi, Cak Imin Batal Membuka MTQ Internasional

Sedangkan dua spanduk yang dicopot oleh sekelompok orang tak dikenal lanjutnya bertuliskan, pertama ; Tetapkan vonis seberat-beratnya pada Para Tersangka kasus Pasar Cigasong agar Majalengka terbebas dari korupsi. Kedua, Menuntut Majelis Hakim agar menetapkan tersangka Maya Andriyanti sebagai tahanan rutan. Selain APERMA ada elemen lain yang juga memasang spanduk pada sidang perdana kasus korupsi Pasar Cigasong tersebut. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)