Persyaratan Dua Paslon Bupati Majalengka Belum Lengkap

Persyaratan Dua Paslon Bupati Majalengka Belum Lengkap

MAJALENGKA – Persyaratan dua paslon bupati Majalengka belum lengkap. Kelengkapan persyaratan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka masih memerlukan perbaikan. Kedua paslon diharuskan segera melengkapi persyaratan tersebut hingga 8 September 2024 pada KPU Majalengka.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, meski masih perlu ada perbaikan, secara prinsip persyaratan kedua paslon sudah lengkap, namun belum sempurna karena masih ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi .

“Secara prinsip syarat untuk dua paslon sudah lengkap,namun masih belum masih ada yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada,atau belum memenuhi syarat (BMS),”kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik, Jumat (6/9/2024).

Andi menjelaskan, hal-hal yang masih perlu dilakukan oleh paslon diantaranya, mengenai laporan kekayaan. Laporan kekayaan menjadi salah satu item yang dinilai belum sempurna atau masih memerlukan perbaikan.

“Soal harta kekayaan ini ada beberapa yang belum benar, belum sesuai berdasarkan PKPU 1229. Berkas LHKPN ada, tapi belum sesuai dengan yang disyaratkan,”jelasnya.

Selain itu lanjutnya, mengenai keterangan tidak pailit dari lembaga berwenang. Syarat itu masih memerlukan perbaikan. “Keterangan sedang tidak pailit juga BMS, berkasnya sudah lengkap, tapi masih ada yang perlu perbaikan karena ada yang BMS,”ujarnya.

IKLAN

Terkait persyaratan BMS ini kata Andi, paslon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 6 sampai 8 September.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi sampai tanggal 13, lalu pada tanggal 14 pengumuman dari proses perbaikan.

“Proses perbaikan berkas hanya dilakukan sekali, setelah perbaikan yakni 6 sampai 8 September, tidak ada lagi proses perbaikan hasil dari verifikasi itu,”tambahnya. Sementara untuk persyaratan kesehatan pasangan paslon dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga  PKB Tetapkan Tirta Wirahman Sebagai Bacabup Majalengka

Hal itu mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan pada dua paslon di RS Hasan Sadikin yang menyatakan layak. Dari hasil pemeriksaan, dua paslon dinyatakan sehat dan layak menjadi pemimpin. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah diterima KPU Majalengka pada Rabu, 4 September 2024. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)