Berkas Perkara Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan

BANDUNG – Berkas perkara Pasar Cigasong dilimpahkan ke Pengadilan. Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong memasuki babak baru dengan dilimpahkanya berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengungkapkan, bahwa Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Pengadilan Tindak Pidana Torupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu 4 September 2024.

“Empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong,”ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dalam siaran persnya.

Menurut Kasi Penkum, berkas perkara yang telah didaftarkan pada Pengadilan Tipikor Bandung atas nama, pertama Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

Kedua Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024; Kemudian Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024; dan terakhir Arsan Latif dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Dalam siaran pers Kejati Jabar Nomor: PR-53/Kph.2/09/2024 dijelaskan bahwa, Irfan, Andi, Maya dan Arsan Latif dijerat  oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

IKLAN

Pasal tersebut, pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Rapat Paripurna Interpelasi Tak Dihadiri Bupati Karna Sobahi

Pada keempatnya juga disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. “Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang aka digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,”jelasnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)