Dua ASN di Majalengka Dipecat
MAJALENGKA – Dua ASN di Majalengka Dipecat. Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua ASN tersebut dibebas tugaskan akibat melakukan pelanggaran berat sehingga kesalahannya tidak bisa ditorerir.
Menurut informasi, dua ASN yang diberhentikan masing-masing bertugas di Dinas Kesehatan dan oknom guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan pelanggaran yang dilakukan keduanya masuk dalam katagori berat. ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan mangkir kerja lebih dari setahun, sedangkan guru PPPK diberhentikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, pemberhentian keduanya merupakan bentuk ketegasan Pemda dalam menjaga integritas dan kedisiplinan ASN.
“Kami tegaskan kepada seluruh ASN tentang sistem reward dan punishment. Dua ASN ini diberhentikan karena tidak disiplin, tidak masuk kerja dalam waktu yang lama, dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkapnya saat apel di lapangan Setda Majalengka, Senin (2/9/2024).
Menurut Penjabat Bupati, ASN dari Dinas Kesehatan berinisial AM terbukti telah melakukan pelanggaran ,yakni tidak masuk kerja selama sekitar setahun.
Ketidakhadiran yang panjang tersebut bukan hanya telah menyebabkan tergangunya pelayanan pada masyarakat, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Setelah melalui proses pemeriksaan khusus,akhirnya surat pemberhentian untuk AM ditandatangani.
IKLAN
Sementara satu ASN lagi melakukan pelanggaran yang lebih berat. Oknom yang merupakan seorang guru PPPK berinisial MEP telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan. “Surat pemberhentian keduanya sudah saya tandatangani, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,”jelas Dedi Supandi.
Dalam proses pemberhentian ini lanjutnya kepala dinas terkait juga dimintai telah keterangan dan juga diperiksa.
Dedi Supandi meminta dan mengimbau seluruh ASN Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. “Penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka,”ujarnya. (CM-03)