Mahasiswa Melawan, Tolak Manipulasi UU Pilkada

Mahasiswa Melawan, Tolak Manipulasi UU Pilkada

MAJALENGKA, – Mahasiswa melawan, tolak manipulasi UU Pilkada. Sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perlawanan rakyat. Di Majalengka ratusan mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan. Aksi mahasiswa ini merupakan reaksi terhadap tindakan DPR yang dinilai telah mengamputasi demokrasi di Indonesia. “Tolak manipulasi UU Pilkada,”ujar mahasiswa saat melakukan aksi, Kamis (22/8/2024).

Dari pantauan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Angin itu terus berdatangan ke kantor DPRD Majalengka. Petugas keamanan yang menjaga jalannya aksi menutup akses menuju kantor dewan, dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur-jalur alternatif. 

Aksi mahasiswa inipun mendapat dukungan dari masrakat. Terlihat sejumlah pengendara yang terjebak dalam kemacetan turut berteriak yang makin membakar semangat mahasiswa. “Lanjutkan mahasiswa!” teriak sejumlah pengendara yang turut terhenti di tengah aksi. 

Aksi yang dimotori oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka berlansung dengan tertib tanpa mengurangi semangat untuk menyelamat Indonesia dari dugaan pengkhianatan terhadap demokrasi oleh wakil rakyat di parlemen.

Ketua HMI Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi mengatakan, aksi dilakukan untuk mendesak DPR sebagai wakil rakyat untuk menghormati putusan MK. Langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada, padahal itu jelas bertentangan dengan putusan MK merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dua hal krusial dalam revisi ,pertama sangat terbuka bila itu dilakukan tanpa merujuk pada putusan MK. Perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

IKLAN

Sedangkan dalam putusannya, MK telah menghapus syarat tersebut. Lalu batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada putusanMK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga  BIJB Kertajati Siap Beroperasi Penuh

Proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat juga menjadi sorotan mahasiswa. Revisi dinilai terkesan dipaksakan. “Prosesnya sangat singkat, hanya dalam hitungan jam,sungguh luar biasa,”ujarnya.

Seperti diketahui aksi mahasiswa yang tak hanya terjadi di Majalengka,tetapi juga di daerah lain di Indonesia merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial. Gerakan tersebut muncul sebagai respons atas keputusan DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pilkada 2024. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)