DPP PDIP Restui Pasangan Karna – Koko di Pilkada Majalengka
MAJALENGKA – DPP PDIP restui pasangan Karna-Koko di Pilkada Majalengka. Terjawab sudah siapa yang akan mendampingi Bakal calon bupati (Bacabup) yang diusung partai pemenang Pemilu, H.Karna Sobahi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka.
Siapa sosok yang akan mengisi posisi Bacawabup Karna Sobahi di Pilkada Majalengka diketahui setelah terbitnya surat DPP PDIP NOMOR: 1019 KPTS/DPP/ VII 2024.
Dalam scan surat DPP PDIP tertanggal 29 Juli 2024 yang diterima redaksi, Rabu (14/8/2024) itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Berikut kutipan lengkap surat keputusan DPP PDIP yang potongannya sempat beredar di jaringan media sosial WhatsApp, pada Sabtu 11 Agustus 2024 malam tersebut.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. NOMOR: 1019 KPTS/DPP/VII 2024,Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
IKLAN
Menimbang :
a. bahwa salah satu tujuan khusus Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Tahun 2019 adalah berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa wakil-wakil Partai yang ditugaskan dalam lembaga eksekutif melalui Pemilihan Daerah Serentak adalah Petugas-Petugas bertugas untuk mewujudkan cita-cita ideologi Partai dan tujuan-tujuan strategis Partai.
c. bahwa jabatan eksekutif merupakan salah satu kekuasaan politik yang harus diperjuangkan secara konstitusional melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. peaturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 n 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
c.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025;
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2019-2024;
e. Keputusan – Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019 di Bali;
f. Rekomendasi Rakernas I, I,J1, IV dan V PDI Perjuangan;
g. Peraturan PDI Perjuangan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan.
Memerhatikan: Hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
MEMUTUSKAN
Memberikan persetujuan kepada:
1.Bakal Calon Bupati : Nama Dr. H. KARNA SOBAHI, M.M.Pd
2. Bakal Calon Wakil Bupati: Nama KOKO SUYOKO
Untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Seperti diketahui Karna Sobahi adalah Ketua DPC PDIP Majalengka. Ini merupakan kedua kalinya DPP PDIP memberikan mandat pada mantan Kadis Pendidikan Majalengka menjadi calon Bupati Majalengka.
Sedangkan Koko Suyoko merupakan sosok muda Majalengka yang lama berkiprah di luar negeri. Saat ini Koko Suyoko tercatat sebagai kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (CM-01)