Musim Kemarau, Pemkab Majalengka Mitigasi Bencana
MAJALENGKA – Musim kemarau, Pemkab Majalengka mitigasi bencana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan pangan. Langkah ini dilalukan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang mengintai pada musim kemarau.
Pemkab Majalengka sendiri telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober mendatang.
Hal tersebut terungkap pada acara Majalengka Berbicara ( MABAR ) yang di adakan Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskomimfo ) Kabupaten Majalengka, Selasa , ( 13/8/2024) bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka.
Dalam MABAR episode VII dengan tema “Ancaman kekeringan mengintai Pemkab Majalengka perkuat mitigasi bencana dan ketahanan pangan”, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanain dan Perikanan ( DKP3 ) H. Ence mengatakan, untuk antisipasi kekeringan maka dibentuk posko penanggulangan kekeringan.
Menurut H. Ence, posko tersebut turut melibatkan stakeholder terkait dari mulai penyuluh pertanian, BPBD, dan lainnya. Pihaknya juga menyebar tim khusus di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka untuk memperkuat ketahanan pangan selama musim kemarau.
Posko dan tim ini bertugas untuk memonitor penggunaan air embung yang menjadi sumber utama dalam pengairan areal persawahan. Tujuanya agar air embung tersebut digunakan seefektif mungkin untuk kebutuhan pertanian.
IKLAN
Selain itu lanjutnya, DKP3 Kabupaten Majalengka telah menyalurkan 107 unit pompa air kepada para petani. Bantuan pompa tersebut dimaksudkan untuk menyedot air embung maupun sungai ke areal pertanian.
“Untuk pompa ini kami telah mengajukan penambahan bantuan sebanyak 543 unit ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk mencapai standar aman ketahanan pangan,”jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama , Plt Kalak BPBD Majalengka, Rachmat Kartono, menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.
Status siaga darurat bencana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024.
Menurutnya, masa siaga ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan sesuai SK yang ditandatangani Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, tersebut ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2024. Bahkan, status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek, bahkan dinaikkan statusnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
“Selain itu juga disiapkan langkah-langkah antisipasi lainnya guna menghadapi potensi bencana selama musim kemarau di Kabupaten Majalengka. Langkahnya terdiri dari tiga fase dari mulai fase siaga darurat, fase tanggap darurat, dan fase pemulihan,”jelasnya. (CM-03)