ODGJ Berhak Pilih Bupati dan Gubernur
MAJALENGKA – ODGJ berhak pilih bupati dan gubernur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk memilih Bupati dan Gubernur pada Pilkada 2024. Tentunya dalam hal ini ada prosedur khusus yang harus diikuti.
Kadiv Perencanaan dan Data KPU Majalengka, Elih Solehah Fatimah menjelaskan, ODGJ termasuk dalam kategori penyandang disabilitas mental yang berhak memilih sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Dia menegaskan, bahwa istilah disabilitas dalam formulir Pantarlih bukanlah ODGJ, melainkan menyertakan berbagai kondisi fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
“Meskipun memiliki keterbatasan mental, mereka tetap berhak menggunakan hak pilih mereka dengan syarat mendapatkan pendampingan dari dokter spesialis jiwa,” kata Elih di saat acara sosialisasi tahapan Pilkada di Kantor KPU Majalengka, Selasa (30/7/2024).
Menurut Elih, persiapan KPU Majalengka untuk mengakomodasi pemilih tersebut termasuk dalam upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya secara optimal.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah ini termasuk dalam perbaikan dari pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana akses bagi penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental telah ditingkatkan.
IKLAN
Elih mencohtohkan pihaknya telah melakukan coklit di Rajagaluh, menemukan bahwa lima dari enam orang yang diperiksa adalah ODGJ mentalis. Meskipun memiliki keterbatasan, mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan didampingi oleh pendamping yang sah.
“Saat melakukan coklit di Rajagaluh,kami menemukan dari enam orang yang diperiksa, lima diantaranya adalah disabilitas mental,” ungkapnya.
Untuk data hasil coklit sendiri, Elih menyatakan saat ini sedang rekontruksi data pemilih hasil coklit oleh petugas pantarlih, kemudian disampaikan kepada PPS hingga nanti diunggah ke aplikasi Sidalih.
“Nanti akan terpetakan berapa yang pemilih disabilitas termasuk yang dikenal ODGJ, istilah dalam fomulir disabilitas bukan ODGJ,” pungkasnya. (CM-03)