Anggota DPRD Terpilih Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

Anggota DPRD Terpilih Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

MAJALENGKA – Anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan. Calon anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024 harus melaporkan harta yang dimiliki. Bila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan harta kekayaanya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg bersangkutan ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Untuk seluruh anggota DPRD terpilih di Kabupaten Majalengka telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkapnya, Selasa (30/7/2024).

Hal ini kata Andi disampaikan sebagai persiapan untuk pelantikan anggota DPRD yang direncanakan akan digelar 29 Agustus 2024.

“Seluruh anggota DPRD terpilih sudah melaporkan LKHPN ke KPK. Dari 50 anggota yang terpilih, 1 di antaranya masih dalam proses pengiriman bukti LKPN-nya saja. Ini artinya, persyaratan terkait LKHPN untuk pelantikan sudah terpenuhi,” ujar Andi di kantornya.

Andi menjelaskan, LKHPN merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD sebelum dilantik. Dia mengungkapkan, ketidaklengkapan dokumen ini bisa mempengaruhi jadwal pelantikan yang sudah dijadwalkan. “Jika tidak melaporkan satu orang atau beberapa LKHPN, maka pelantikan DPRD bisa ditunda,” tegasnya.

IKLAN

Selain itu, Andi juga mengungkapkan, KPU telah mengantisipasi potensi bentrok jadwal antara tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan pelantikan anggota DPRD.

Pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. 27-28 Agustus pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus, dari puku; 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Dukungan Pada Sherly Kusuma Terus Mengalir

“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), tanggal 29 Agustus adalah batas akhir pendaftaran pasangan calon bupati. Jadi kalau ada pasangan calon maka tentu ini akan melawan bungbung kosong kotak kosong,” pungkasnya. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)