Komplotan Pencuri Spesialis Speedometer Dibekuk
MAJALENGKA- Anggota komplotan pencuri spesialis speedometer dibekuk. Dua anggota komplotan pencuri spesialis speedometer dan ECU truk dibekuk petugas Polres Majalengka. Dua pelaku yang dibekuk petugas yakni MS dan FP biasa melakukan aksinya di kawasan Rest Area Tol Cipali.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ini beroperasi di Rest Area Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka. “Pelaku beroperasi di Rest Area Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular melalui Kanit Resmob, IPDA Hendra Susilo, Senin (29/7/2024).
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap pelaku dua pelaku yang yang tertangkap, komplotan tersesebut mengincar truk yang ditinggal oleh sopirnya dengan posisi kendaraan terparkir. Pelaku menjalakan aksinya dengan menggunakan obeng dan gunting. Alat itu dipergunakan untuk merusak pintu truk,lalu mengambil barang berharga dalam kendaraan.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan hilangnya speedometer dan ECU pada truk yang diparkir di Rest Area KM 166 Tol Cipali, masuk wilayah hukum Polres Majalengka, pada 23 Juli 2024 lalu. “Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar. Sedangkan dari penangkapan anggota komplotan ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dari kejadian perkara,”ungkapnya.
Sedangkan kronologis penangkapan itu sendiri lanjutnya, berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi, polisi kemudian melacak kendaraan pelaku yang menggunakan nomor polisi T 1510 BM. Kendaraan itu ditemukan di wilayah Purwakarta dan merupakan mobil yang disewa pelaku MS.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Majalengka, melakukan pengejaran hingga menemukan pelaku FP di sebuah kosan di kawasan Jakarta Barat. Sedangkan, pelaku lainnya yakni MS ditangkap di wilayah Jakarta Utara. “Dan dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,”jelasnya.
IKLAN
Dalam peristiwa yang terjadi lanjutnya, korban diketahui bernama Solatin, warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Akibat aksi komplotan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. (CM-02)