Puluhan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

Puluhan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

MAJALENGKA – Puluhan perusahaan diduga langgar aturan pengelolaan limbah. Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Berdasarkan data sepanjang 2021 hingga Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan.

Surat peringatan itu dilayangkan pada perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah sehingga terjadi pencemaran lingkungan. Dalam kurun waktu yang sama DLH juga mengeluarkan delapan surat teguran pada ke perusahaan di Majalengka.

Hal itu terungkap dalam acara Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Majalengka Agus Permana pada acara Majalengka Berbicara (Mabar) yang diselenggarakan Dinas Kominfo. Pada kesempatan itu Agus yang didampingi jajaran DLH mengatakan, pelanggaran rata-rata berkaitan ketidaksesuaian antara yang tertulis di dokumen perizinan dengan fakta di lapangan.

Ia mencontohkan , perusahaan mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, namun di lapangan hanya 20 × 20 meter. “Pelanggaran itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah atau disesuaikan dengan dokumen perizinan,” ungkapnya,Selasa (16/7/2024).

Dalam acara program unggulan Diskominfo tersebut Agus mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya, khususnya areal industri melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id. “Dan saya pastikan setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti,”ucapnya.

Agus menambahkan, pihaknya rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar. “Bila ditemukan melanggar aturan maka akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel, tentu kami kami tidak segan untuk melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,”ujar Agus.

IKLAN

Sementara terkait pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka kata Agus Permana harus terpadu dengan perilaku masyarakat. Kedepan DLH akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST), serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga  Kecil Kemungkinan Terjadi Gesekan di Pilkada Majalengka

“Kita akan sosialisasi ke sekolah sekolah, kita ajak diskusi jadikan perilaku hidup bersih sebagai kebiasaan. Kemudian akan lebih mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle ( TPS3 R),”jelasnya.

Dinas LH saat ini tambahnya sedang merancang pengelolaan yang modern. DLH telah mengusulkan peralatan yang lebih modern serta mempersiapkan SDM dalam pengelolaannya nanti. (CM-02)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)