Diperiksa 10 Jam, Kejati Jabar Resmi Tahan  Arsan Latif

Diperiksa 10 Jam, Kejati Jabar Resmi Tahan Arsan Latif

BANDUNG – Diperiksa 10 Jam, Kejati Jabar resmi tahan Arsan Latif. Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pejabat di Kemendagri ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan  Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024).

Usai menjalani pemeriksaan Arsan Latif terlihat keluar dari Gedung Kejati Jabar sekitar Pukul 22.00 WIB dengan posisi tangan doborgol dan mengenakan rompi tahanan. Sejumlah petugas terlihat mengawal Arsan Latif yang langsung digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

Mantan penjabat Kabupaten Bandung Barat ini dinyatakan bersalah karena turut terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto menjelaskan, penahanan pada Arsan Latif dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Kejati Jabar tanggal 15 Juli 2024. Arsan Latif akan menjalani penahanan  selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024. “Penahanan dilakukan atas dasar surat perintah penahanan selama 20 di Rutan Kelas 1 Bandung,” ucapnya.

Agus menjelaskan, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka atas perannya yang turut serta secara aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya pada awak media,Kamis (20/6/2024) mengatakan, Arsan ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dalam penyusunan regulasi yang bersangkutan mengarahkan agar PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong.

IKLAN

Baca Juga  Bantaran Sungai Jadi Tempat Buang Sampah

Dalam regulasi tersebut, dia tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Arsan Latif ditengarai juga menerima sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarganya.

Karena perbuatannya, mantan Pj Bupati Bandung Barat ini dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)