Tersangka M Jadi Justice Collaborator Kasus Pasar Cigasong
BANDUNG – Tersangka M jadi Justice Collaborator kasus Pasar Cigasong. Terjawab sudah pertanyaan masyarakat terkait belum ditahannya M, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) hanya mengenakan status tahanan kota pada mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Majalengka tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya,INA dan AN telah menjadi tahanan Kejati Jabar sejak Maret 2024 lalu.
Status Justice Collaborator tersangka M dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya menyampaikan hal itu saat audensi dengan perwakilan pengunjuk rasa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di depan Kantor Kejati Jabar pada, Kamis 11 Juli 2024.
Diketahui Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejati Jabar. Pengunjuk rasa mendesak Kejati Jabar segera memproses secepatnya kasus dugaan korupsi Cigasong. Mereka juga meminta Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang belum ditahan, yakni mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan latif,dan Maya Andriyati. Hingga saat ini dua tersangka itu belum ditahan seperti dua tersangka lainnya, INA dan AN.
INA dan AN telah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Maret 2024 lalu. “Kita minta agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” kata koorditaor aksi,Ardi. Pada saat dialog dengan perwakilan para pendemo, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, alasan tidak melakukan penahanan pada tersangka AL dan M.
Belum dilakukan penahanan terhadap AL kata Kasi Penkum Kejati karena belum diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka pada hari Senin. “Sedangkan untuk tersangka M saat ini dilakukan penahanan kota. M mempunyai peran dalam kasus ini, ia sebagai Justice Collaborator,”jelasnya.
IKLAN
Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong ini Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan, atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) pasar milik Pemkab Majalengka.
Kejati Jabar menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CM-05)