Dituding Langgar Netralitas ASN, Sekda Majalengka Dipanggil BKN

Dituding Langgar Netralitas ASN, Sekda Majalengka Dipanggil BKN

MAJALENGKA – Dituding langgar netralitas ASN, Sekda Majalengka dipanggil BKN. Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman dikabarkan dipanggil Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BKN Jawa Barat Regional III telah merekomendasikan Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi untuk memanggil dan memeriksa Sekda Majalengka. Dalam surat rekomendasi BKN disebutkan, diduga Eman Suherman melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat yang beredar di publik tersebut ditandatangani Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati, tertanggal 5 Juli 2024. Dalam surat  tersebut, BKN juga  menyertakan tiga bukti yang diduga menjadi pelanggaran Eman Suherman sebagai ASN.

Dalam surat BKN  yang dikutip Cakrawalamedia.com,10 Juli 2024 tertulis, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemkab Majalengka a.n. Drs.Eman Suherman, M.M., Pelanggaran prinsip netralitas ASN yang dimaksud, yakni dengan memasang spanduk atau baliho diri sendiri serta beberapa video diri sendiri  sebagai salah satu calon peserta Pilkada tahun 2024.

Sedangkan tiga bukti diduga sebagai bentuk pelanggaran yang dicantumkan BKN dalam suratnya yakni,

1. Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Eman Suherman. 2. Video kegiatan yang dianggap memuat bujukan kepada masyarakat untuk memilihnya dalam Pilkada. Sementara kegiatan itu terindikasi memakai fasilitas negara.

IKLAN

3. Kemudian beberapa video dalam media sosial media yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran netralitas.

Sedangkan rujukan dugaan pelanggaran BKN mengacu pada, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  Kasus Pasar Cigasong, Terdakwa Maya Minta Perlindungan LPSK
Sekda Siap Penuhi Panggilan BKN

Menanggapi kabar yang beredar, Sekda Majalengka Eman Suherman dengan elegan mengakui. Dirinya juga membenarkan telah mendapat teguran Pj Bupati Majalengka. Eman Suherman tidak menyoalkan jika harus memberikan tanggapan mengenai dugaan memasang alat peraga kampanye (APK) dan video di media sosial tentang dirinya yang disinggung dalam surat BKN.

Sebagai Sekda, Eman mengaku dirinya sangat mengetahui aturan yang berlaku untuk ASN. Eman menyampaikan, dirinya tidak pernah terlibat apalagi memiliki ide untuk membuat poster maupun spanduk yang memuat profil pribadinya.

” Saya tidak bisa melarang karena yang terjadi itu dinamika di masyarakat. Baligo atau gambar foto saya itu murni inisiatif dari komunitas atau kelompok,dan saya tidak bisa melarang,”ucapnya.

Saat ini lanjutnya dirinya tengah menanti izin cuti di Luar Tanggungan Negara. Langkah tersebut menjadi tekad dirinya demi mengabdi kepada Majalengka. Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara telah diajukan pada 1 Juli 2024. “Sementara menunggu, sekarang ini saya fokus melaksanakan tugas sebagai Sekda Majalengka,”jelasnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)