Kasus Pasar Cigasong, Plt Kabag Hukum Diperiksa Kejati
MAJALENGKA – Kasus Pasar Cigasong, Plt Kabag Hukum diperiksa Kejati. Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Majalengka, Mumuh Muhidin turut diperiksa Kejati Jabar. Selain Plt Kabag Hukum, pemeriksaan pada Kamis, 4 Juli 2024, penyidik Kejati juga memeriksa pihak swasta, Aef RD serta salah satu tersangka kasus tersebut, Maya Andriyati. Saat ini Maya tengah menjadi tahanan kota Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar milik Pemkab Majalengka itu.
Pemeriksaan Plt Kabag Hukum, Mumuh Muhidin oleh Kejati Jabar cukup mengejutkan dan mengundang pertanyaan publik. Pasalnya pada saat kasus Pasar Cigasong, Mumu diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cingambul.
Saat dikonfermasi terkait kabar tersebut, Mumuh membenarkan. “Benar pekan kemarin saya memenuhi panggilan Kejati Jabar,”ucapnya, Senin (8/7/2024). Menurut Mumuh pemanggilan dirinya terkait posisinya saat ini sebagai Plt Kabag Hukum. ”Kan saya menjadi Plt Kabag Hukum Setda sekarang,”ujarnya.
Mumuh menjelaskan, penyidik hanya melakukan konfirmasi kaitan SOP produk hukum, Peraturan Bupati (Perbup).“Perbup saja,tetapi tidak mendalam ke Perbup yang keluar bukan masa saya. Hanya SOP penerbitan Perbup saja, itupun saya jelaskan yang tahun 2024,”jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Wawan Kustiawan mengatakan, proses persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong akan segera digelar. Untuk menghadapi persidangan tersebut Kejaksaan Negeri Majalengka telah menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tindak pidana korupsi sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam pelaksanaan nanti, persidangan akan dilakukan secara bersama-sama dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar. “Persidangan dilaksanakan di Bandung. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, berkas sudah disiapkan,”jelasnya.
IKLAN
Hingga saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong,Kabupaten Majalengka. (CM-01)