Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Segera Disidangkan
MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong segera disidangkan. Perkara dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong), Kabupaten Majalengka akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan segera memasuki persidangan. Saat ini Tim JPU tengah melakukan penyusunan dakwaan pada kasus yang merebak sejak 2022 tersebut.
“Sudah masuk tahap dua, dari penyidik ke penuntut umum,setelah penuntut umum lalu pelimpahan ke pengadilan, berkas sudah disiapkan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Wawan Kustiawan usai sosialisasi hukum di Radio Radika FM, Kamis (4/7/2024).
Menurut Kajari Majalengka, pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Barat. Untuk persidangan kasus yang juga menyeret nama pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif, Kejari Majalengka menyebut telah menyiapkan 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar kata Kejari sudah siap menghadapi pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Sidang kasus ini digelar Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka,”jelasnya.
Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong akan segera memasuki persidangan. Meski kasusnya terjadi di Kabupaten Majalengka, namun proses persidangannya tidak digelar di PN Majalengka. Proses persidangan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat Eselon II dan III Pemda Majalengka tetap dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Adanya pelimpahan berkas dari Kejati Jabar pada Kejari adalah proses atau tahapan yang memang harus dilakukan.
“Kalau kemudian berkas dikirim ke Kejari Majalengka, karena prosesnya memang begitu. Dalam hal ini Kejari Majalengka mendapat pelimpahan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,”kata Kasi Intelijen Kejari Majalengka Moch.Ridwan Dermawan.
IKLAN
Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kejati Jabar sudah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka kasus ini sudah ditahan sejak pertengahan dan akhir Maret 2024.
Dua tersangka yang kini dalam status tahanan Kejati Jabar yakni mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), dan Andi Nurmawan (AN) dari pihak swasta. Tersangka lainnya, yakni Maya Andriyati mantan Kabag ULP Majalengka kini tengah menjalani tahanan kota. Kejati juga belum menahan AL yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024. (CM-01)