Tim Hotman 911 Dampingi Korban Pencabulan Anak Bawah Umur
MAJALENGKA – Tim Hotman 911 dampingi korban pencabulan anak bawah umur. Pengacara dari Tim Hotman Paris 911 melakukan pendampingan hukum pada orang tua korban pencabulan anak dibawa umur (korban berumur 4tahun) yang terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Anggota tim pengacara ibu kota itu datang ke Polres Majalengka bersama orang tua korban yang diundang untuk memberikan keterangan tambahan pada polisi.
Diketahui Polres Majalengka mengundang orang tua korban, TAH untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak balitanya.”Dua pengacara dari Tim Hotman 911 Imelda Ayu Jumiyati S.H dan Tri Laxmana S.H. menghadiri undangan kepolisian terkait agenda pemeriksaan keterangan tambahan,BAP orang tua korban. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam,”kata perwakilan keluarga korban, Ilham.
Usai pemeriksaan pengacara korban dan Tri Laxmana S.H mengatakan,bahwa kinerja polisi dalam mengungkap kasus yang menimpa kliennya sudah sesuai prosedur. “ Kami telah melihat bahwa kinerja polisi, khususnya unit PPA Polres Majalengka, telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur selama proses tambahan keterangan ini,”kata Tri Laxmana.
Tim Hotman 911 berharap proses hukum tersebut akan menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi kliennya. Tentunya kata Tri prosedur penyelesaian perkara ini aparat penegak hukum tetap komitmen. “Dalam penegakannya harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh lagi tidak semata mata bertendensi pada salah satu pihak sehingga hal ini dapat dijadikan role model oleh apparat,”ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto memastikan kasus dugaan kekerasan seksual pada anak dibawah umur di wilayah hukumnya akan diproses. Penangan kasus pencabulan yang terjadi sekitar setahun lalu itu masih terus berproses. “Kami pastikan bahwa penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka masih menangani perkara tersebut,”kata Kapolres.
Untuk mengungkap dan menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta keterangan pada belasan orang termasuk meminta keterangan dari ahli. Peristiwa pencabulan itu sendiri kata Indra, berdasarkan keterangan ayah korban terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB. (CM-03)
IKLAN