Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Masih Menjadi Ancaman
MAJALENGKA – Kekerasan terhadap anak dibawah umur masih menjadi ancaman. Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka masih menjadi ancaman yang perlu penanganan sungguh-sungguh. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi hantu menakutkan di kabupaten dengan predikat Kota Layak Anak ini.
Kondisi itu menjadi lebih memprihatinkan karena masih ada kekeliruan disebagian masyarakat. Sebagian masyarakat masih menganggap kasus selesai ketika sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku.”Ini pemiliran keliru yang harus diluruskan,karena
dalam kasus kekerasan seksual, permasalahan damai tidak menghentikan proses hukum,”kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, Kamis (4/7/2024).
Menurut Aris tidak rumusnya damai, kekeluargaan lalu menghentikan perkara. Hukum harus tetap berjalan sebagaimana seharusnya. ”Perdamaian itu harusnya tidak menghentikan proses hukumnya. Hukum harus tetap berjalan,”ujarnya.
Dalam proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di Majalengka ada diantaranya sang pelaku masih bebas. “Ada juga juga kasus yang diproses sampai selesai. LPAI mencatat ada yang sudah inkrah, dengan hukuman paling tinggi tujuh tahun penjara,tetapi ada juga yang masih bebas,” ungkap Aris.
Berdasarkan data LPAI Majalengka, ungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak sedikit yang melibatkan orang yang memang sudah saling kenal. Setidaknya, antara korban dan pelaku sudah sering bertemu.
IKLAN
Di Kabupaten Majalengka kasus yang terjadi korban sudah kenal dengan pelaku. Bahkan dalam beberapa kasus yang ada dalam catatan LPAI pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Baik ayah kandung maupun tiri dari korban.
“Ada juga pelakunya adalah ayahnya. Baik ayah tiri maupun kandung. Dari kasus yang ada, kebanyakan adalah yang memang antara korban dan pelaku saling kenal,”jelasnya. (CM-03)