Kejari Siapkan 9 JPU Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong
MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka siapkan 9 JPU dalam sidang kasus Pasar Cigasong. Kejaksaan Negeri Majalengka menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi persidangan tindak pidana korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan pada wartawan usai acara Talk Show di Radio Radika FM, Kamis (4/7/2024). Sembilan JPU untuk menghadapi persidangan adalah jaksa dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar. Saat ini kata Kajari jaksa sedang melakukan penyusunan dakwaan. “Sudah tahap dua tinggal menungu persidangan. Tahap dua, yakni dari penyidik ke penuntut umum. Dari penuntut umum lalu pelimpahan ke pengadilan,berkas sudah disiapkan,” ungkapnya.
Wawan menjelaskan, Kejari Majalengka telah menerima limpahan kasus dugaan tipikor dari Kejati Jabar. Meski demikian persidangan bukan dilakukan oleh Kejari Majalengka. Dalam pelaksanaan nanti, persidangan akan dilakukan secara bersama-sama dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar. “Persidangan dilaksanakan di Bandung. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, berkas sudah disiapkan,”jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Majalengka Moch. Ridwan Dermawan menambahkan, pelimpahan kasus dari Kejati ke Kejari adalah salah satu proses yang harus dilalui. “Dalam hal ini, Kejari Majalengka mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejati Jabar. Prosesnya memang demikian, tujuannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dan Kejaksaan Negeri Majalengka sudah siap,” tambahnya.
Kejati Jabar menetapkan empat tersangkan dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasus ini menyeret nama pejabat di Kabupaten Majalengka, yakni mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), mantan Kepala Bagian (Kabag ULP), Maya Andriati (MA). Kasus ini menyeret nama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (AN).
AL masuk dalam pusaran dugaan korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitas sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Sedangkan satu tersangla lainnya dari pihak swasta, Andi Nuryawan (AN). (CM-01)
IKLAN