MATA Soroti Status Tahanan Kota Tersangka Korupsi
MAJALENGKA – MATA soroti status tahanan kota tersangka korupsi. Elemen masyarakat Kabupaten Majalengka, Majalengka Transparansi (MATA) menyoroti putusan tahanan kota pada satu tersangka korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Ketua Majalengka Transparansi (MATA) Deni Sail Gunawan mengaku heran, dan mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang hanya mengenakan status tahanan kota pada tersangka Maya Andriyati (MA).
Ia menilai status tahanan kota oleh Kejati Jabar terhadap Maya adalah bentuk keistimewaan. Pasalnya perlakuan itu kata Deni tidak sama seperti yang diperoleh tersangka lainnya, yakni Irfan Nur Alam (INA) dan Andi Nuryawan (AN).
“Tersangka korupsi hanya menjalani tahanan kota, ini satu keistimewaan yang dilakukan Kejati pada tersangka korupsi Pasar Cigasong, Maya,”ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Deni mengungkapkan, bahwa MATA dan APERMA sebelumnya juga telah bersurat kepada Kejati Jabar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Maya. Alasanya sampai sekarang Kejati Jabar baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainya, yakni AN dan INA.
Desakan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Maya didasarkan pada fakta, bahwa mantan Kabag ULP Majalengka itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 9 Februari 2023. Iapun meminta Kejati Jabar memberikan penjelasan kepada masyarakat atas putusan tahanan kota yang dikenakan pada tersangka Maya.
IKLAN
Sebelumnya, melalui Siaran Pers Nomor: PR-38/Kph.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Kejati Jabar metetapkan status tahanan kota pada Maya Andriyati. Status tahanan kota terhitung sejak 26 Juni 2024 sampai 15 Juli 2024, putusan itu berdasarkan Pasal 22 KUHAP.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan status tahanan kota dilakukan berdasarkan pertimbangan. Maya dinilai penyidik telah banyak membantu proses hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong. (CM-01)