BPK RI Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Miliaran Rupiah
MAJALENGKA – BPK RI temukan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Majalengka.
Potensi terjadinya kerugian negara hingga miliaran rupiah diketahui berdasarkan hasil audit BPK RI pada pelaksanaan pembangunan-pembangunan pemerintah di Kabupaten Majalengka, untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kerugian dalam jumlah besar itu muncul akibat seretnya pengembalian kerugian negara dari perusahaan atau pihak lainya berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Mengacu pada regulasi serta rekomendasi BPK, pengembalian kerugian negara pada kegiatan atau pembangunan seharusnya telah dibayarkan pada kas negara paling lama 60 hari setelah diterimanya hasil LHP BPK.
Sekretaris Dinas PUTR Majalengka tidak menampik masih ada perusahaan yang belum melaksanakan pengembalian keuangan berdasarkan hasil audit BPK.
Menurut Yana, kerugian itu muncul atas kegiatan yang dilakukan pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Hal itu terjadi karena diduga pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan atau pihak ketiga tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Secara akumulatif jumlah uang yang harus dikembalikan pada negara dalam lingkup Dinas PUTR Majalengka sekitar Rp2 miliar. Kalau jumlahnya lebih dari itu mungkin secara keseluruhan kegiatan termasuk di dinas atau kantor lainnya. Kami melakukan upaya penyelesaian dengan pihak bersangkutan dengan cara pembayaran berkala,”ujarnya, Rabu (26/6/2024).
IKLAN
Sekda Majalengka, Eman Suherman membenarkan adanya perusahaan yang belum melakukan pengembalian kerugian hasil LHP BPK Tahun 2022 dan 2023. Menyikapi persoalan tersebut pemerintah tengah melakukan upaya penyelesaian.
Dikatakanya, sejak awal masa jabatan Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi telah menyusun perencanaan untuk pengembalian keuangan negara. Pembayaran direncanakan dilakukan melalui penagihan kepada vendor atau pihak ketiga yang memiliki tunggakan,dan menyetorkan ke kas daerah.
“Untuk menuntaskan kerugian negara/daerah yang masih tersisa tersebut Pak Pj membuat inovasi melalui program Gebrak Tewas (Gerakan Bebas Rekomendasi dan Temuan Pengawasan). Gebrak Tewas ini secara maraton dan rutin terus dilakukan tim pemantauan tindak lanjut dari temuan pihak BPK, serta BPK turut melakukan pendampingan, pembinaan dan pemantaun terhadap OPD yang masih menyisakan tunggakan kerugian negara atau daerah,”jelasnya. (CM-01)