Apa Peran Arsan Latif Dalam Pusaran Kasus  Pasar Cigasong

Apa Peran Arsan Latif Dalam Pusaran Kasus Pasar Cigasong

BANDUNG – Apa peran Arsan Latif dalam pusaran kasus Pasar Cigasong. Sejauh mana keterlibatan mantan Pj Bupati Bandung Barat itu dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka hingga dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong.

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

lalu, apa peran Arsan dalam pusaran kasus Pasar Cigasong, hingga Kejati Jabar menetapkan dirinya menjadi tersangka ke empat dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan Kejati Jabar,diketahui Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri ini terlibat dalam proses penyusunan regulasi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya pada awak media,Kamis (20/6/2024) menyebut, Arsan ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Arsan Latif tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Perannya memiliki maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Dan pada akhirnya PT PGA inilah yang memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata Cahya.

IKLAN

Tak hanya terlibat aktif dalam penyusunan Perbup Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 tersebut, ada aliran uang juga pada dirinya. Uang itu ada yang ditransfer langsung ke rekening pribadi dan juga keluarganya. Aliaran uang itu diduga berasal tersangka lainnya, yakni Irfan Nur Alam (INA) melalui Andi Nurmawan (AN) pihak swasta yang kini telah ditahan oleh Kejati Jabar.

Baca Juga  APERMA Dorong Kejati Tuntaskan Penanganan Dugaan Gratifikasi

“Patut diduga AL menerima langsung ataupun melalui keluarganya hingga beberapa kali selama pembuatan Perbup Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah,”jelasnya.

Karena perbuatannya, mantan Pj Bupati Bandung Barat ini dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)