Delapan Pelaku Kejahatan Digulung Polres Majalengka
MAJALENGKA – Delapan pelaku kejahatan digulung Polres Majalengka. Sebanyak delapan pelaku pelaku kejahatan berhasil ditangkap oleh petugas Polres Majalengka selama digelarnya Operasi Libas Lodaya 2024.
Delapan orang yang ditangkap petugas dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari tersebut, merupakan pelaku kejatahan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam keterangannya pada media mengatakan, Operasi Libas Lodaya 2024 digelar selama 10 hari. Dimulai dari 6 hingga 15 Juni 2024.
“Operasi ini digelar selama sepuluh hari, mulai 6 hingga 15 Juni 2024. Dari operasi ini polisi mengamankan delapan pelaku kriminal yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan,”ungkap Kapolres dalam kegiatan press release terkait hasil Operasi Libas Lodaya 2024, Kamis (20/6/2024).
Kapolres menjelaskan, pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2024, bertujuan untuk menanggulangi kejahatan curas dan curat. Operasi ini merupakan upaya Polres Majalengka dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mantap dan dinamis. Polisi juga sukses menangkap satu target operasi (TO) dan tujuh non-TO.
Dari delapan pelaku yang ditangkap dengan modus operandi curas lanjut Kapolres adalah penghadangan dan penyerangan menggunakan senjata tajam oleh geng motor.
IKLAN
Berikut pelaku kejahatan yang ditangkap oleh jajaran Polres Majalengka selama digelarnya Operasi Libas Lodaya 2024.
Pelaku ZHT (21), warga Desa Pagandon, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka (TO) [pelaku curas/genk motor]. RTA (21), warga Desa Karangsambung, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka (Non-TO) [pelaku curas R2/genk motor].
AS (24), warga Desa Cacaban, Dsn. Nanggerang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., RR (33), warga Desa Cacaban, Dsn. Nanggerang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan].
RBE (20), warga Desa Sekarwangi, Kec. Buahdua, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., AW (26), warga Desa Padaasih, Dsn. Cibogo, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., MF (24), warga Desa Congeang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]. Kemudian ANT (34), warga Desa Surawangi, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka (Non-TO) [pelaku curat kotak amal mesjid]. (CM-02)