Penyusunan Perbup Pasar Cigasong Jadi Komoditas Politik?
MAJALENGKA – Penyusunan Perbup Pasar Cigasong jadi komoditas politik? Mekanisme terbitnya Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 kini beredar luas di masyarakat. Tata cara lahirnya pembuatan peraturan itu diduga sengaja disebarkan pihak tertentu pada publik melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA)
Runutan pembuatan Perbup itu menyebar luas setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan, Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menjadi tersangka. Diketahui Arsan Latif juga pejabat Inspektorat Jenderal (Irsus 1V) Kementerian Dalam Negeri.
Arsan disebut-sebut sebagai orang yang menjadi pendamping dalam proses pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penyebaran mekanisme pembuatan Perbup belakangan disebut-sebut sengaja dilakukan pihak tertentu untuk menggiring opini masyarakat mengenai siapa saja yang bertanggungjawab dan mestinya ikut diperiksa oleh penyidik yang menangani dugaan korupsi Pasar Cigasong.
Berikut Pembuatan Perbup yang Beredar Melalui WA Berantai :
*INILAH Orang-orang dan Dinas yang terlibat pada Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Studi Kasus Perbup Pasar Cigasong*
IKLAN
*Proses Pembentukan Perbup:* 1. Perencanaan 2. Penyusunan 3. Pembahasan 4. Penetapan 5. Pengundang-undangan
*Peran dalam Pembuatan Perbup:* 1. *Bupati*: – Menetapkan Perbup – Mengkoordinasikan proses penyusunan dan penetapan.
2. *Sekretaris Daerah (Sekda)*: – Mengkoordinasi tim pembahasan – Menandatangani dokumen Perbup – Mengajukan draft akhir ke Bupati – Mengundangkan dalam berita daerah
3. *Kepala Dinas/Badan Pemrakarsa (OPD)*: – Menyusun naskah awal – Mengajukan draft kepada Bagian Hukum Setda Pemprov/Pemkab
4. *Bagian Hukum Setda*: – Memfasilitasi penyusunan dan pembahasan – Penetapan dan pendokumentasian – Mengurus penomoran dan registrasi produk hukum
5. *Tim Pembahasan*: – Membahas dan menyelesaikan draft Perbup – Melaporkan perkembangan kepada Bupati dan Sekda
6. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa*: – Menyusun draft bersama Kepala Dinas/Badan/OPD – Mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan dengan tim terkait
Khusus untuk perumusan dan penyusunan Perbup tentang Bangunan Serah Guna (BGS) Pasar Cigasong, digunakan *tim pendamping dari Inspektorat Jenderal (Irsus 1v) Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari keterlibatan tim pendamping ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan, mekanisme, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga substansi Perbup tidak ada kekeliruan dan kesalahan. Dengan begitu, sebelum ditandatangani, Perbup tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Perbup itu ditetapkan di Majalengka pada tanggal 18 November 2020, dengan tertanda Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Sekretaris Daerah, Eman Suherman; dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Majalengka, Dede Supena Nurbahar.
Beredarnya WA berantai pembuatan Perbup ini menurut beberapa kalangan diduga sengaja dibuat dan disebarkan kepada publik, bahwasanya dalam terbitnya Perbup 103 tak hanya bupati (Karna Sobahi) saja yang bertanggungjawab. Sebagaimana uraian dalam WA yang beredar ada pihak-pihak lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Eman Suherman) yang juga ikut bertanggungjawab dalam terbitnya Perbup 103 tersebut.
Seperti diketahui, Eman Suherman belakangan makin santer dikabarkan akan maju Bakal Calon Bupati (Bacabup) dalam Pilkada Majalengka 2024. Namun sampai saat ini Eman Suherman belum pernah dipanggil oleh Kejati Jawa Barat meski posisinya sebagai Sekda Majalengka saat proses penyunan Perbup 103.
Berbeda terjadi mantan Bupati Majalengka,Karna Sobahi. Karna Sobahi yang menandatangi lahirnya Perbup 103 sudah pernah dipanggil oleh Kejati Jawa Barat, termasuk juga Arsan Latif yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong.
Menanggapi beredarnya narasi yang beredar salah seorang tokoh di Kabupaten Majalengka menyebutkan, bahwa tidak ada persoalan dengan Perbup 103.
“SOPnya memang begitu, tidak ada yang salah, yang menjadi pertanyaan apakah prosedur itu sudah dijalankan dengan benar, semua tahapan itu dilalui atau tidak,”ujar pria yang minta tak perlu mempublikasikan namanya, Minggu (17/6/2024).
Menurut penilain dirinya, Perda bukanlah obyek utama permasalahan yang kemudian memunculkan sejumlah tersangka tindak pidana korupsi. Dalam penanganannya oleh As Pidsus obyek utama penanganan hukumnya ada dimasalah KKN, dari mulai tahapan:
Pertama, lahirnya Perbup, dalam proses ini ada orang yang menerima atau tidak menerima uang,nilainya tidak. Kedua, proses lelang yang mungkin tidak prosedural karena unsur KKN. Dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat, yakni yang memerintahkan, yang ngatur lelang, kemudian yang minta, nerima, dan yang nyalurkan hasil KKN.
“Kemudian yang mengetahui dan membiarkan permasalahan itu terjadi (pengasa tunggal). Kesimpulannya persoalan mendasar masalah bukan pada lahirnya Perbup tetapi pada unsur KKNnya, apalagi masalah hukumnya mencuat karena aduan pihak yang dirugikan finansialnya,”ujarnya. (CM-01)