Pengganti Pj Bandung Barat Tunggu Arahan Kemendagri
BANDUNG – Pengganti Pj Bandung Barat Tunggu Arahan Kemendagri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) masih meminta arahan terkait pengganti Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sudah melakukan komonikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, usai penetapan Arsan Latif sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jabar.
“Pak Pj Gubernur sudah menyampaikan surat untuk berkorespondensi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan tersangka Arsan Latif,” kata Sekda Jabar dalam keterangannya pada media, Kamis (6/6/2024).
Menurut Sekda Jabar, terkait persoalan tersebut akan ada solusi terbaik bagi Kabupaten Bandung Barat. Pihaknya akan memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan dengan baik.
“Pak Pj Gubernur meminta agar pelayanan publik tetap dikawal, pelayanan publik tetap harus berjalan baik. Untuk hal lainnya kita kembalikan pada mekanisme yang ada. Mudah-mudahan secepatnya ada arahan dari Kemendagri,”harapnya.
Seperti diberitakan, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih (Cigasong), Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024). Penetapan Arsan Latif menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Majalengka ,Karna Sobahi itu cukup mengejutkan.
Pasalnya selama penanganan kasus yang melibatkan beberapa pejabat daerah oleh Kejati Jabar,nama Arsan Latif tak banyak disebut-sebut. Nama Arsan Latif baru muncul saat dirinya diperiksa oleh Kejati Jabar pada 23 April 2024 lalu. Ia diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi.
IKLAN
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar berdasarkan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Sebelum ditunjuk menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri.
Dalam posisi sebagai Itjen ini, Irsan dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih. Dalam kasus ini, Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka. Perbup yang dimaksud ini digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.
Dalam prosesnya, ditengerai Arsan Latif tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah. (CM-01)