Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

BANDUNG – Arsan Latif jadi tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong. Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong). Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya Kejati Jawa Barat telah menetapkan tersangka pada mantan Kabag Ekbang Majalengka,INA,mantan Kabag ULP Majalengka MA, dan AN dari pihak swasta.

Penetapan tersangka Arsan Latif dalam kasus yang juga melibatkan nama anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi disampai langsung oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. Dalam keterangannya, Kasi Penkum ,Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa tim penyidik menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,”kata Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6/2024).

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.

Alasan Penetapan Arsan Latif Jadi Tersangka

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menyebutkan,bahwa Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka. Perbup yang dimaksud ini digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.  

Dalam prosesnya, ditengerai Arsan Latif tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

IKLAN

“Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Dan pada akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,”urainya.

Baca Juga  Tiga Bangunan Di Babakan Jawa Ludes Terbakar

Karena perbuatannya, Pj Bupati Bandung Barat ini dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya,Pj Bandung Barat ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Barat, tepatnya pada 23 April 2024. Bersama dengan Arsan Latif, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)