Masa Penahanan Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diperpanjang
BANDUNG – Masa penahanan tersangka korupsi Pasar Cigasong diperpanjang. Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong), Kabupaten Majalengka diperpanjang. Perpanjangan masa penahanan pada dua tersangka yakni, Irfan Nur Alam (INA) dan Andi Nurmawan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus.
Seperti diketahui masa penahanan kedua tersangka sudah melewati 60 hari. Penyidik Kejati Jawa Barat melakukan penahanan pada INA, pada 26 Maret 2024. Sedangkan tersangka AN MULAI ditahan sejak 19 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA diperpanjang penahanannya oleh PN pertama sampai 23 Juni 2024. Sedangkan tersangka AN diperpanjang penahanannya PN pertama sampai 16 Juni 2024.
“Masa penahanan di Rutan adalah akumulasi dari penahanan penyidik dan Penuntut Umum. Sejak ditahan dan diperpanjang PU, dan perpanjangan pengadilan hingga tanggal yang dimaksud,”kata Kasi Penkum pada media,Senin (3/6/2024).
Penyidik Kejati Jabar lanjutnya, masih terus melakukan pemeriksaan, sebelum nantinya diserahkan kepada Penuntut Umum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus dugaaan korupsi yang menyeret nama INA terkait rencana Pemkab Majalengka untuk melakukan revitalisasi Pasar Sindangkasih. Dalam kasus ini Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga nama tersangka. Selain INA dan AN, Kejati Jawa Barat juga menetapkan tersangka pada Maya Andriyati (MA).
IKLAN
Kasus ini bergulir berawal terbitnya Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan Sekretarisnya Kabag Ekonomi yang saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam. Dalam prosesnya Tim menunjuk PT PGA sebagai pemenang atau pelaksana.
Namun diduga munculnya nama PT PGA TIDAK melalui proses lelang. Diduga pihak PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang, baik secara tunai atau transfer melalui tersangka AN dan DRN. Dana transfer dari PT. PGA dilakukan melalui rekening PT. Karya Enam Bersama (KEB). Aliran uang dari PT PGA ke rekening PT KEB jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (CM-01)