Geng Motor Berulah, Dua Warga Terluka
MAJALENGKA – Geng motor berulah, dua warga terluka. Berandalan bermotor (geng motor) kembali berulah di Kabupaten Majalengka. Akibatnya dua orang warga dilaporkan mengalami luka serius akibat aksi kekeran yang dilakukan anggoat genk motor tersebut. Para pelaku melakukan aksi kekerasan secara random.
Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Iwan Sutari mengatakan, berandalan bermotor tersebut melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan dua warga terluka pada, Jumat (24/5), sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan GOR GGM Talaga Manggung Majalengka.
Saat itu ada warga yang diserang oleh anggota gerombolan hingga mengalami luka serius. Aksi aksi brutal yang dilakukan anggota geng moto menyebabkan tubuh korban mengalami luka memar hingga robek.
“Warga yang menjadi korban pengeroyokan adalah AS dan S. Keduanya mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan berandalan bermotor. Bahkan AS mengalami luka sobek di bagian hidung, memar pada bagian kepala belakang dan dada. Sedangkan S akibat penganiayaan itu mengalami luka memar di belakang telinga, leher dan luka sobek dibibir bawah,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Polisi tak tinggal diam, para pelaku kemudian diburu. Hasilnya empat anggota geng motor yang meresahkan masyarakat ini berhasil ditangkap. Empat pelaku inisial EK, GRP, MB, dan PF tersebut diketahui merupakan anggota geng motor GBR. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Para pelaku ini diamankan sehari setelah melakukan aksi kekerasan. Selain menangkapa para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal barang bukti yang ditemukan di TKP polisi akhirnya membekuk para pelaku dalam waktu singkat.
IKLAN
“Kami menerima laporan pada 26 Mei 2024,saat itu juga langsung bergerak. Dan Alhamdulillah, pada hari Minggu kami berhasil mengamankan empat pelaku. Langkah berikutnya kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya tambahnya, keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (CM-02)