Sejumlah Perusahaan Belum Mengembalikan Kerugian Negara
MAJALENGKA – Sejumlah perusahaan belum mengembalikan kerugian negara. Beberapa perusahaan di Kabupaten Majalengka belum mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022. Jumlah kerugian negara hasil temuan BPK Tahun Anggaran 2022 yang wajib dikembalikan oleh perusahaan nilainya cukup besar.
Secara keseluruhan berdasarkan temuan BPK RI pada tahun Anggaran 2022 jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ada diantaranya perusahaan yang wajib mengembalikan sampai ratusan juta pada kas negara.
Mengacu pada regulasi serta rekomendasi BPK, pengembalian kerugian negara tersebut harus sudah diselesaikan atau dibayarkan pada kas negara paling lama 60 hari setelah diterimanya hasil LHP BPK.
Dari penelusuran diketahui LHP BPK Tahun Anggaran 2022 sudah disampaikan pada Pemkab Majalengka pada Mei 2023. Meski sudah melewati satu tahun anggaran, nyatanya sampai Tahun Anggaran 2024 masih ada perusahaan (pengusaha) yang belum melakukan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
Kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara meski sudah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh BPK RI sebagian besar pada paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan Irigasi, dan Jaringan Irigasasi di Dinas PUTR.
Seperti Belanja Modal Peningkatan Struktur Jalan dengan nama penyedia CV NC. Perusahaan bersangkutan berdasarkan hasil temuan BPK RI harus melakukan pengembalian Rp 608.633.411. Hingga terbitnya LHP BPK perusahaan tersebut masih menyisakan kewajiban bayar atau pengembalian sebesar Rp 558.633.411.
IKLAN
Kemudian Belanja Modal dan Bangunan Puskesmas Cikijing dengan penyedia CV MM yang harus melakukan pengembalian ke kas negara sekitar 88 juta. Dan sesuai LHP BPK RI perusahaan tersebut tidak masuk dalam rekomendasi yang harus ditagih oleh dinas. Atau telah menyelesaikan sebelum terbitnya hasil LHP BPK Tahun Anggaran 2022 ,11 Mei 2023.
Sekretaris Dinas PUTR Majalengka, Ruchyana membenarkan bahwa masih ada yang belum menyelesaikan kewajibanya, melakukan pengembalian kerugian negara.” Betul,sampai sekarang belum semua perusahaan menyelesaikan kewajiban melakukan pengembalian pada akas negara,”ucapnya, Selasa (21/5/2024).
Menurut Ruchyana, besaran jumlah pengembalian itu didasarkan pada LHP BPK RI. Dalam hal ini dinas memiliki tugas untuk menagih sebagaimana direkomendasi oleh BPK RI. Karena itu setiap waktu pihaknya selalu mengingatkan pengusaha atau perusahaan bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dinas terus melakukan penagihan. Jumlahnya yang semula dikisaran Rp 2 miliar,sekarang sudah berkurang. Karena ada pengusaha yang mencicil,”jelasnya.
Ironisnya pelaku usaha yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara, berdasarkan hasil temuan BPK RI tersebut masih mendapat kepercayaan mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Dan hal itupun tidak dibantah oleh Sekdis PUTR. (CM-01)