Narkoba Seberat Satu Kilogram Diamankan Polisi
MAJALENGKA – Narkoba seberat satu kilogram diamankan polisi. Polres Majalengka berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten. Selain menangkap tersangka, dari tangan pelaku berinisial BRB, warga Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, polisi juga mengamankan1kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil diringkus petugas ketika hendak mengirim sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram. Barang haram itu dibungkus dengan label ‘Guanyingwang’,. Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta untuk diedarkan ke wilayah Cirebon dan Subang.
“Pelaku ini merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk selanjutnya disebarkan di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam keterangan persnya, Kamis (2/5/2024).
Menurut Kapolres AKBP Indra, pelaku ditangkap petugas di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka, pada Jumat 26 April 2024,sekitar Pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.Masyarkat melaporkan tentang peredaran narkoba di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Berangkat dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah pada nama pelaku berinisial BRB (31). Lalu pada Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB,petugas mendapat informasi kalau tersangka berada di Jakarta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
IKLAN
“Dari informasi itu, kami terus memantau pergerakan dan posisi pelaku, hingga akhirnya menangkapnya di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka,”jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu paket besar yang berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram. Saat ini pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
“Karena perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,”tambahnya. (CM-03)