Praperadilan Ditolak, INA Sah Jadi Tersangka Korupsi
BANDUNG – Praperadilan ditolak, INA sah jadi tersangka korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M. Syarif menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irfan Nur Alam (INA) melalui penasehat hukumnya,Yusril Ihza Mahendra.
Keputusan hakim yang dibacakan di ruang sidang satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/4/2024) membuat status Kepala BKPSDM Majalengka itu sah sebagai tersangka.
Seperti diketahui, INA ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong). INA ditetapkan sebagai tersangka pada, 14 Maret 2024. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024. Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024.
Usai menjalani pemeriksaaan pertama sebagai tersangka, Selasa 26 Maret 2024, Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap INA.
Penetapan tersangka ini kemudian mendapat perlawanan dari INA. Melalui Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra INA mengajukan praperadilan dengan termohon Kejati Jawa Barat. Ada tujuh alasan yang diajukan dalam praperadilan yang diajukan pada termohon.
Hakim Tolak Semua Tuntutan Pemohon
Dalam persidangan terakhir, hakim tunggal M.Syarif mengatakan, menolak tujuh alasan permohonan praperadilan yang dilayangkan INA melalui tim kuasa hukumnya. Begitu juga mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati Jawa Barat yang menjadi salah satu alasan pemohon.
IKLAN
Dalam hal SPDP hakim berpendapat bahwa, permohonan ini sudah terbantahkan dalam sidang. Dalam sidang praperadilan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan ternyata surat bukti tersebut sudah memenuhi SPDP. “Menolak praperadilan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim tunggal M Syarif dalam putusanya.
Selanjutnya soal operasi intelejen, hakim menyatakan, hal itu dapat dikategorikan penyelidikan. Selama itu untuk mencari peristiwa hukum,maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, dengan demikian alasan pemohon ditolak. Sedangkan soal alasan tidak memenuhi hak-hak sebagai calon tersangka, hakim berpendapat bahwa hal itu sudah sesuai prosedur.
Alasan lain yang diajukan pemohon soal tidak ada bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka, hakim juga menolak hal itu sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga tidak melanggar. Dengan demikian maka status Irfan Nur Alam sah sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong,Kabupaten Majalengka.
Menanggapi putusan hakim, Adria Indra Cahyadi dari Tim pengacara Yusril mengatakan,dirinya menerima semua putusan hakim tersebut. Selanjutnya kata dia akan fokus dalam sidang pokok perkara.”Kami terima keputusan hakim. Kedepan kami akan fokus pada penanganan pokok perkara,”ujarnya. (CM-01)