APERMA Optimis Kejati Jabar Menangkan Prapid
MAJALENGKA – Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) optimis Kejati Jabar menangkan prapid. Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Barat diharapkan dapat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) yang dimohon oleh tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih (Cigasong), Irfan Nur Alam (INA). Hal itu disampaikan Kordinator APERMA,Idrus pada wartawan, Minggu (14/4/2024)
“APERMA berharap Kejati Jabar dapat menghadapi dan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang akan dimulai pada 16 April 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A,”kata Idrus.
Idrus mengatakan, bahwa Kejati Jabar sesuai ketentuan hukum yang berlaku memang harus mengadapi gugatan praperadilan tersebut. Namun pihaknya berharap gugatan praperadilan tersebut dapat dimenangkan oleh Kejati Jabar.
Harapan itu kata Idrus bukan tanpa alasan kuat. Pihaknya sangat meyakini profesionalitas tim penyidik Kejati Jabar. Karena sepengetahuan APERMA, Kejati Jabar telah mendalami adanya dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong lebih dari satu tahun, sebelum berujung pada penetapan tiga tersangka, termasuk penahanan terhadap INA.
”Tentunya dalam penetapan tersangka yang berlanjut pada penahanan, Kejati Jabar tidak gegabah. Kami percaya bahwa penetapan tersangka serta penahanan INA telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Aperma optimis Kejati Jabar akan memenangkan gugatan prapid,” tandasnya.
Menurutnya, dugaan korupsi pada rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong telah menjadi perhatian publik dalam cakupan yang tidak hanya di wilayah Kabupaten Majalengka, tapi juga masyarakat Jawa Barat, bahkan nasional. Hal itu terlihat dari banyaknya pemberitaan tentang kasus itu diberbagai media massa,termasuk media nasional. “Terbukti, kasus ini juga jadi topik pemberitaan sejumlah media-media online nasional,”tambahnya.
IKLAN
Sementara itu Sekretaris APERMA Nandang Darana, berharap Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan dan persidangan praperadilan tersebut.
“APERMA berharap, Komisi Yudisial RI dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk memastikan putusan yang dihasilkan diujung persidangan gugatan praperadilan tidak dicemari oleh pengaruh diluar kepentingan hukum yang dapat mencedarai rasa keadilan,”tegasnya. (CM-01)