
Satu Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Belum Ditahan
BANDUNG – Satu tersangka korupsi Pasar Cigasong belum ditahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) belum melakukan penahanan pada tersangka M. Sebelumnya pejabat Pemkab Majalengka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Penetapan tersangka pada M bahkan telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka,INA.
Dengan penahanan INA, Kejati Jabar saat ini sudah menahan dua orang dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak swasta AN.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Rabu 27 Maret 2024, pihaknya masih mendalami peran M yang juga seorang ASN di Pemkab Majalengka. Meski sudah bertatus tersangka namun M belum ditahan. “Kami belum melakukan upaya paksa pada M,”katanya.
Syarief menjelaskan, bahwa M sudah dipanggil untuk diperiksa dua pekan lalu. Tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang sakit. “Pemanggilan terhadap M akan dijadwal ulang. “Saat ini penyidik sedang fokus melengkapi berkas dakwaan pada tiga tersangka,”jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong oleh Pemkab Majalengka. Revitalisasi dilakukan setelah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar, tepatnya 25 September 2017.
IKLAN
Menyikapi berakhirnya HGB,Pemkab Majalengka kemudian melakukan persiapan untuk membangun ulang pasar yang berdiri diatas milik pemerintah daerah tersebut.
Namun rencana itu tidak berjalan mulus dan berujung pada permasalahan hukum yang melibatkan dua pejabat Pemkab Majalengka yang penanganannya dilakukan oleh Kejati Jabar.
Penanganan kasus yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka,INA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. (CM-01)