Jadi Tersangka Korupsi, Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan
BANDUNG – Jadi tersangka korupsi, anak mantan Bupati Majalengka ditahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka,inisial INA.
Anak mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ditahan dalam dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka.
INA ditahan oleh penyidik usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Jabar, Selasa (26/3/2024). INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
“Hari ini kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, inisial INA. Yang bersangkutan akan kita lakukan upaya paksa,dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan persnya.
Dalam pemeriksaan,INA didampingi oleh tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDI-P.
Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Pasar Cigasong
Dengan ditahannya INA,kini sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong yang ditahan oleh Kekati Jabar. Sebelumnya Kejati Jabar menahan tersangka lainnya dalam kasus yang sama berinisial AN.
IKLAN
Kuasa hukum INA dari tim hukum PDI-P, Roy Jansen Siagian mengatakan, timnya ditugaskan untuk mendampingi INA. Dalam hal ini kata Jansen INA merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDI-P Majalengka.
Menurut Jansen, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya yang dilakukan sejak Selasa pagi, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikapnya.
“Pertama, INA ini tidak bersalah. Kedua, saudara INA tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam proyek Pasar Cigasong. Dalam hal ini tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga lanjutnya DPP PDI-P akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang. “Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak asasi manusia dan tidak menghormati hukum itu sendiri,”jelasnya.
INA sendiri menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi dalam proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong. Pada saat itu INA masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut. Dalam prosesnya PT PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, diduga memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada INA melalui AN dan DRN.
Penyidik menjerat INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CM-01)