Yusril Ihza Mahendra Dikabarkan Akan Dampingi Tersangka INA
MAJALENGKA – Yusril Ihza Mahendra dikabarkan akan dampingi tersangka INA. Nama pengacara kondang yang juga politisi Yusril Ihza Mahendra dikaitkan dengan salah satu nama tersangka gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) berinisial INA. Kabar Yusril akan mendampingi INA sudah beredar luas dimasyarakat dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian sampai sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak INA maupun Yustril.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu akan mendampingi INA yang akan mengajukan gugatan pra-peradilan atas status tersangkanya. “Sudah A1,Pak Yustril akan mendampingi INA dalam persidangan pra-peradilan,”ungkap,sumber dari keluarga INA,Selasa (19/3/2024).
Sumber tersebut mengatakan, bahwa orang tua INA telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih, Cigasong. “Sudah pasti Pak Yusril yang akan mendampingi di pra-peradilan, untuk selanjutnya belum dibahas lagi sama keluarga,”ungkapnya.
Sebelumnya Ayah kandung INA yang juga mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada wartawan mengatakan, keputusan untuk memilih Yusril salah satunya karena reputasinya sebagai ahli hukum ternama. Yusril juga memiliki prestasi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Dalam kesempatan lain, Karna menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Jabar. Karna juga menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti kuat kalau Irfan Nur Alam tidak terlibat dalam praktik korupsi yang disangkakan.
INA Tidak Hadiri Panggilan Penyidik
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jabar mengatakan, INA tidak memenuhi panggilan penyidik. Semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga tersangka dugaan gratifikasi Pasar Cigasong pada Selasa 19 Maret 2024. Tiga tersangka tersebut yakni AN,MA dan INA. Namun hanya AN yang hadir, sedangkan dua tersangka tidak hadir. Tersangka MA sedang sakit dan tersangka INA mengajukan penjadwalan ulang (Reschedule) pemeriksaan.
IKLAN
INA menjadi tersangka ke tiga yang ditetapkan oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. (CM-01)