Satu Tersangka Gratifikasi Pasar Cigasong Resmi Ditahan
BANDUNG – Satu tersangka gratifikasi Pasar Cigasong resmi ditahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan salah satu tersangka dugaan gratifikasi Revitalisasi Pasar Cigasong berinisial AN. AN langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3/2024).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AN kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gartifikasi Psar Cigasong bersama dua tersangka lainnya,yakni MA dan INA. Namun dua tersangka lainnya, MA dan INA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan berbeda.
Tersangka MA beralasan sakit, sedangkan INA melalui tim kuasa hukumnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Hanya tersangka AN yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar.
Ketidakhadiran tersangka INA memenuhi panggilan penyidik bukan kali pertama. Sebelumnya INA juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati saat pertama kasus dugaan gratifikasi ini ditangani oleh Kejati Jabar, 2 November 2022.
INA juga dikabarkan mangkir dari pemanggilan saat masih bertatus sebagai saksi pada Januari 2024 lalu. “INA tidak hadir karena sedang melaksanakan umroh,” ungkap salah satu saksi lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong, DR.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan persnya mengatakan,pihaknya telah menahan satu orang tersangka dalam dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong). Tersangka akan ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
IKLAN
“Hari ini Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,”ungkapnya.
Tersangka AN akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. Selain AN,sambungnya masih masih ada dua lagi tersangka yang akan diperiksa oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Tersangka INA Minta Direscedule
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jabar mengatakan, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni AN,MA dan INA. Namun hanya AN yang hadir, sedangkan dua tersangka tidak hadir. Tersangka MA sedang sakit dan tersangka INA mengajukan penjadwalan ulang (Reschedule) pemeriksaan.
INA menjadi tersangka ke tiga yang ditetapkan oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Sedangkan AN dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 9 Pebruari 2024. Namun penyidik baru melakukan penahanan pada AN setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini pada tiga tersangka tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CM-01)