Mantan Kabag Ekbang Majalengka Jadi Tersangka Gratifikasi
BANDUNG – Mantan Kabag Ekbang Majalengka jadi tersangka dugaan gratifikasi. Penanganan kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) memasuki babak baru. Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan mantan Kabag ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka berinisial INA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong.
Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan pada INA.
“Pada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat anak dari mantan Bupati Majalengka 2018-2023, Karna Sobahi ini bermula pada tahun anggaran 2020. Pada waktu itu INA menjabat sebagai Kabag Ekbang Pemkab Majalengka, dan ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Sayangnya rencana tersebut tidak berjalan mulus, padahal sebagian pedagang sudah mengeluarkan uang relative cukup besar untuk pembayaran uang muka (DP) pasar yang akan dibangun. Hingga sekarang tidak jelas pertanggungjawaban uang yang sudah dikeluarkan oleh sebagian pedagang tersebut.
IKLAN
Penanganan kasus dugaan gratifikasi dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Jabar pertama dilakukan pada 31 Oktober 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaaan pada sejumlah orang,termasuk mantan pejabat dan ASN aktif.
Salah satu ASN yang diperiksa adalah mantan pejabat ULP berinisial MA. Dalam perkembangannya MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, yakni pada Kamis 9 Februari 2023. Bersamaan dengan penetapan tersangka pada MA, Kejati juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial AN.
Setelah penetapan dua tersangka,penanganan kasus Pasar Cigasong seperti jalan ditempat. Baru pada 29 Desember 2023 Kejati kembali melakukan pemeriksaaan pada sejumlah orang dari kalangan swasta maupun ASN. Dan kalangan ASN yang ikut diperiksa salah satunya INA yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka. (CM-01)