Gus Samsudin Jadi Tersangka Video Bisa Tukar Pasangan
SURABAYA – Gus Samsudin jadi tersangka video bisa tukar pasangan. Penanganan kasus video bisa tukar pasangan menyeret nama paranormal asal Kediri,Jawa Timur Gus Samsudin. Bahkan Polda Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan ‘tukar pasangan’ suami istri yang dibuatnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan pada Samsudin di rutan Polda Jatim.
Meski demikian kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon pendalamam kasus masih dilakukan. Dalam kasus ini polisi menjerat paranormal asal Kediri itu dengan pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria yang dikenal sebagai paranormal itu diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan itu mendapatkan subscriber yang banyak di Youtube-nya.
Polisi masih mendalami pihak lainnya yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan itu. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus video aliran sesat bisa bertukar pasangan ini.
Diketahui,beredar video yang memperlihatkan beberpa orang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelasan pada jamaahnya.
IKLAN
Dalam video tersebut juga ada sejumlah pria memakai jubah dan wanita yang mengenakan cadar. Pemuka agama yang duduk di kursi mengatakan bahwa dirinya bisa membebaskan anggotanya bertukar pasangan.
Bahkan pria yang mengenakan pakaian jubah hijau mengatakan pada wanita bercadar hitam didepannya melakukan hubungan dengan orang lain (bukan suami) dibolehkan. Asalkan memenuhi syarat yakni suka sama suka.
Video yang diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official itupun diunggah oleh oleh pemilik-pemilik akun di media sosial (medsos). (CM)