Suara Partai Golkar di Majalengka Naik Signifikan
MAJALENGKA – Suara Partai Golongan Karya (Golkar) di Majalengka naik signifikan. Perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024 alami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019. Partai Golkar juga diprediksi akan menjuarai perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang (SMS) .
Koordinator Tim Kerja Galih Dimuntur Kartasasmita (GDK) Kabupaten Majalengka, Edi Apriadi menyebut perolehan suara Partai Golkar di Majalengka mengalami kenaikan yang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Hal itu diketahui setelah selesainya pelaksanakan rekapitulasi C1 di tingkat TPS dan DA hasil di tingkat Kecamatan.
“Suara Golkar di Majalengka untuk DPR RI di Pemilu 2024 ini meningkat dibandingkan raihan suara pada Pemilu 2019,” kata Edi Apriadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Edi menjelaskan, mengacu pada hasil rekap internal Tim Kerja GDK terhadap D Hasil yang dihimpun dari 26 kecamatan di Majalengka. Hasil tersebut menunjukkan Partai Golkar memperoleh 88.829 suara. Angka itu naik sekitar 26 ribu suara dibandingkan Pemilu 2019 dengan total 61.660 suara.
Dalam keterangan Edi membeberkan tentang partai lainnya yang berpotensi mengantarkan kadernya ke Senayan dari Dapil Jabar IX. PDIP berada di peringkat pertama dengan raihan suara 140.011, diikuti PKS (121.939 suara), dan Gerindra (105.625 suara). Berikutnya Golkar (88.829 suara), PPP (77.953 suara), PAN (66.675 suara), PKB (63.432), dan Nasdem (24.785 suara).
“Kalau melihat data partai yang akan mengisi kursi DPR RI dari Dapil Jabar IX adalah PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, dan PKB. Partai Golkar dipastikan akan memperoleh dua kursi DPR RI yang akan diisi oleh Galih Dimuntur Kartasasmita dan Elita Budiati,”jelasnya.
IKLAN
Edi mengajak masyarakat di Dapil Jabar IX, khususnya di Majalengka untuk bersama-sama memantau setiap proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten. Hal itu untuk menjaga stabilitas hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Serta mencegah adanya kekeliruan angka atau kesalahan rekapitulasi dan mencegah terjadinya kecurangan.
Sementara itu berdasarkan informasi KPU, rekapitulasi tingkat Kabupaten akan mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Februari sampai 5 Maret 2024. (CM-02)