Bila Dibutuhkan, Sekolah Bisa Jadi Tempat Pemungutan Suara
MAJALENGKA – Bila dibutuhkan,sekolah bisa jadi tempat pemungutan suara. Pemerintah daerah (Pemda) Majalengka membolehkan sekolah menjadi tempat pemungutan suara (TPS) pelaksanaan Pemilu 2024.
Intesitas hujan tinggi perlu diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Dan apabila diperlukan, Pemda Majalengka tidak melarang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 menggunakan fasilitas umum, seperti bangunan sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka H.Eman Suherman sebelumnya juga telah mengingatkan jajaran kewilayahan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi potensi hujan deras pada saat pemungutan suara.
Menurut Sekda berdasarkan hasil pemantauan BMKG, ada potensi hujan pada saat pelaksanaan Pemilu serentak, 14 Pebruari 2024. “Hasil pantauan BMKG saat pelaksanaan Pemilu berpotensi hujan, tentu hal itu harus diantisipasi,”katanya,usai acara koordinasi dan doa bersama KPU,Sabtu 10 Pebruari 2024.
Untuk itu pihaknya meminta kepada KPU untuk melakukan antisipasi. “ Apabila ada tempat pemungutan suara mengalami kendala karena hujan, boleh menggunakan sekolah atau bangunan lainnya yang ada di desa supaya proses pemungutan suara Pemilu 2024 bisa tetap berjalan,”jelasnya.
Kemudian lanjutnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024,Pemda Majalengka menyiapkan hadiah. Hadiah yang totalnya sebesar Rp10 juta akan diberikan untuk TPS dengan desain unik. “Total hadiahnya sebesar Rp10 juta.
IKLAN
Penilaian akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk sekaligus juga mengawasi pelaksanaan pencoblosan,”jelasnya.
Sekda juga menyerukan pada masyarakat Kabupaten Majalengka untuk berpartisipasi untuk suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Mari kita bersama-sama untuk ikut mensukseskan dan berpartisipasi dengan datang ke tempat pemungutan suara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk lancar dan suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini,”imbaunya. (CM-03)