Sadis, Siswa SMK Habisi Keluarga Mantan Kekasihnya

Sadis, Siswa SMK Habisi Keluarga Mantan Kekasihnya

KALTIM – Sadis, siswa SMK habisi keluarga mantan kekasihnya. Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menangkap remaja berinisial J (16). Siswa SMK tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.

Pembunuhan yang dilakukan oleh J diduga bermotif persoalan asmara. Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku pembunuhan masih dibawah umur. “Pelakunya remaja berusia 16 tahun berinisial J. Pelaku kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,”kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto Kamis (8/2/2024).

Menurut Kapolres AKBP Supriyanto, sebelum melakukan aksi sadisnya, pelaku J berpesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya. Usai pesta miras J kemudian menuju ke rumah korban dan melakukan aksi sadisnya.

”Pelalu sebelumnya kejadian minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh),”ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan diawali rasa dendam antara pelaku dan korban. Sebelumnya juga sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku Setubuhi Dua Korbannya

Masih dari pengakuan pelaku kata Kapolres, J sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban, yakni ibu dan anak yang tertua. Namun terkait keterangan ini pihaknya masih menunggu visum dari RSUD Ratu Aji Putri Botung. “Pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertuanya juga dibunuh. Lima korban yang tewas rata-rata karena mengalami luka  pada bagian kepala karena senjata tajam,”terangnya.

IKLAN

Pelaku memulai aksinya dengan mematikan aliran listrik rumah korban. Aksi sadis pelaku dimulai dengan membacok ayah korban berinisial W (34 tahun).

Setelah menyerang ayah korban dengan parang, J lalu menyerang istri korban berinisial SW (33 tahun). Pelaku kemudian membunuh ketiga anaknya yakni RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun). Ketiga anak korban terbangun karena mendengar keributan,dan ikut diserang pelaku. “Terakhir yang diserah adalah RJS yang diduga pernah pacaran sama pelaku,”jelasnya.

Baca Juga  Kasus HIV di Majalengka Terus Bertambah

Kebengisan pelaku tak sampai disitu, belum puas membunuh, pelaku juga menyetubuhi RJS dan ibunya. Setelah melakukan pemerkosaan pada kedua jasad pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban.

Karena perbuatanya kata AKBP Supriyanto pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (CM)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)