Nasabah “Bank Emok” Terancam Hukuman Mati
MAJALENGKA – Nasabah “Bank Emok” terancam hukuman mati. Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagih utang bank keliling,”Bank Emok” FN (34), yang mayatnya ditemukan di halaman sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cigasong.
Dalam rekontruksi yang mendapat perhatian warga, tersangka berinisial TD (34) memperagakan 44 adegan. Dalam reka ulang itu TD terlihat memperagakan semua yang dilakukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa FN. Karena perbuatanya, warga Sukahaji itupun kini terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Tito Witular usai rekontruksi, Rabu (7/2/2024) mengatakan, adegan yang diperagakan tersangka merupakan gambaran detail dari kejadian. Termasuk pembacokan yang dilakukan pada bagian wajah korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Dari rekontruksi itupun kata Tito diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban hingga meninggal dunia adalah milik tersangka. Sedangkan pada awalnya tersangka tidak mengakui senjata tajam itu miliknya dan sudah disiapkan sebelumnya. “Tersangka mengakuinya, bahwa senjata tajam yang dipergunakan merupakan miliknya, dan disiapkan dari rumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, nasabah bank emok itupun diancam pasal berlapis. Sedangkan pasal yang disangkakan pada pelaku yakni, pasal 340 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara,”jelas Tito.
IKLAN
Seperti diberitakan sebelumnya, warga dibuat geger dengan penemuan mayat di halaman SDN Simpereum II, pada Minggu 28 Januari 2024. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban merupakan seorang jasa simpan pinjam bank keliling. Korban tewas ditangan nasabahnya TD.
Dari keterangan polisi, peristiwa pembunuhan itu bermula karena pelaku merasa sakit hati saat ditagih utang sebesar Rp 2 juta oleh korban. Sempat terjadi duel antara korban dan pelaku,hingga akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka pada bagian wajah dan tangannya. (CM-02)