Penagih Jasa “Bank Keliling”Tewas Ditangan Nasabahnya

Penagih Jasa “Bank Keliling”Tewas Ditangan Nasabahnya

MAJALENGKA – Penagih jasa “bank keliling” tewas ditangan nasabahnya. Petugas dari jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap motif serta menangkap pelaku pembunuhan yang korbanya ditemukan di halaman SDN II Simpereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (24/1/2024) pagi.

Korban yang diketahui berinisial FN (35) merupakan seorang penagih jasa ‘bank keliling’ ditemukan tewas bersimpah darah. Korban mengalami luka pada bagian wajah serta tangannya. Dan hanya sekitar 36 jam Polres Majalengka berhasil menangkapa.

Diketahui FN tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri TD (34). TD adalah peternak bebek di Kecamatan Sukahaji. Ia mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,dalam keterangannya mengatakan, pelaku merasa sakit hati saat ditagih utang oleh korban.

Korban tewas dihabisi oleh pelaku saat menagih utang sebanyak Rp2 juta. “Pelaku merasa sakit saat korban menagih utang yang diakui sebesar Rp2 juta,”ungkap Kapolres Indra Novianto, Selasa (30/1/2024).

Dari keterangan terduga pelaku kata Kapolres, keduanya sempat duel. Duel tangan kosong itu dimenangkan oleh pelaku, sedangkan korban terjatuh hingga hingga tidak sadarkan diri (pingsan).

IKLAN

Pada kondisi yang masih lemah, terduga pelaku langsung mengambil senjata tajam dan dihujamkan pada bagain tubuh korbannya.

Meski masih masih lemah, korban sempat berusaha membela diri dengan cara menangkis menggunakan kedua tangannya. Akibatnya dua tangan korban mengalami luka-luka, hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa oleh warga.

“Mengetahui korban meninggal terduga pelaku ini lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Pelaku ditangkap oleh petugas tak kurang dari 36 jam di wilayah Kabupaten Sumedang,”jelas Kapolres Majalengka.

Kapolres menambahkan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menggunakan timah panas di bagian kakinya. Saat ini lanjutnya, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Musim Kemarau Petani Menganggur

“Masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)